EKSISTENSI LEMBAGA KEPAILITAN DALAM UPAYA PELUNASAN HUTANG

Authors

  • Tiromsi Sitanggang Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2536

Keywords:

Perjanjian, Perikatan, Undang-Undang Kepailitan, Subjek Hukum

Abstract

Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan, sehingga perjanjian adalah sumber perikatan, selain dari pada perikatan yang lahir dari "undang-undang". Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan. Tali perikatan itu barulah putus atau berakhir kalau janji itu sudah dipenuhi. Undang-Undang kepailitan diadakan untuk memberikan perlindungan kepada (para) Kreditur apabila debitur tidak membayar utang-utangnya. Dengan Undang-Undang Kepailitan diharapkan (para) kreditur dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan dari debitur yang dinyatakan pailit, karena debitur tidak mampu lagi membayar utang-utangnya. Lembaga Kepailitan melalui Pengadilan Niaga hanya akan memutuskan adanya eksekusi massal dengan cara melakukan pensitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang bersangkutan, yang dijalankan dengan pengawasan Pemerintah melalui Putusan Hakim.  

References

Printono, 1961, Indoktrinasi , CV. Dua R. Jakarta.

Otje Salman, 1987, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung

Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, PT. Intermesa, Jakarta

Serjono, Kumpulan Hukum Perdata, Vitoris, Jakarta

Mariam Darius Badrulzaman, 1983, KUHPerdata Bukum III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung

Munir Fuady, 1999, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Setiawan, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perriata, Cet. IV, Bina Cipta,Bandung

Kitab Undang-Uandang Perdata (Burqeljik wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti

Kartono, 1985, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta

Republik Indonesia, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2023-02-25

How to Cite

Sitanggang, T. . (2023). EKSISTENSI LEMBAGA KEPAILITAN DALAM UPAYA PELUNASAN HUTANG. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(2), 209–220. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2536

Issue

Section

Artikel