EKSISTENSI LEMBAGA KEPAILITAN DALAM UPAYA PELUNASAN HUTANG
DOI:
https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2536Keywords:
Perjanjian, Perikatan, Undang-Undang Kepailitan, Subjek HukumAbstract
Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan, sehingga perjanjian adalah sumber perikatan, selain dari pada perikatan yang lahir dari "undang-undang". Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan. Tali perikatan itu barulah putus atau berakhir kalau janji itu sudah dipenuhi. Undang-Undang kepailitan diadakan untuk memberikan perlindungan kepada (para) Kreditur apabila debitur tidak membayar utang-utangnya. Dengan Undang-Undang Kepailitan diharapkan (para) kreditur dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan dari debitur yang dinyatakan pailit, karena debitur tidak mampu lagi membayar utang-utangnya. Lembaga Kepailitan melalui Pengadilan Niaga hanya akan memutuskan adanya eksekusi massal dengan cara melakukan pensitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang bersangkutan, yang dijalankan dengan pengawasan Pemerintah melalui Putusan Hakim.References
Printono, 1961, Indoktrinasi , CV. Dua R. Jakarta.
Otje Salman, 1987, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung
Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, PT. Intermesa, Jakarta
Serjono, Kumpulan Hukum Perdata, Vitoris, Jakarta
Mariam Darius Badrulzaman, 1983, KUHPerdata Bukum III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung
Munir Fuady, 1999, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Setiawan, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perriata, Cet. IV, Bina Cipta,Bandung
Kitab Undang-Uandang Perdata (Burqeljik wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti
Kartono, 1985, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta
Republik Indonesia, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata