AKIBAT PUTUSAN CERAI PENGADILAN TERHADAP PASANGAN PENGANUT AGAMA KATOLIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM PERKAWINAN AGAMA KATOLIK (SUATU KAJIAN AKIBAT HUKUM DAN SOSIAL)

Authors

  • Fransiskus Rahmad Zai Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Rosnidar Sembiring Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Edy Ikhsan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Asrot Purba Fakultas Filsafat Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Perceraian, Hukum Perkawinan, Hukum Perkawinan Katolik

Abstract

Hukum positif Indonesia tentang perkawinan memberikan peluang bagi suami atau istri untuk melakukan perceraian di pengadilan. Hal itu menjadi persoalan ketika yang melakukan perceraian tersebut adalah suami istri yang beragama Katolik. Menurut hukum perkawinan agama Katolik, perkawinan tidak boleh diceraikan. Karena itu, putusan cerai pengadilan memunculkan akibat hukum dan akibat sosial tersendiri bagi pasangan suami istri yang beragama Katolik itu. Oleh sebab itu, permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini ialah bagaimana hukum perkawinan di dalam agama Katolik? Bagaimana pemutusan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan? Apa akibat hukum dan akibat sosial terhadap pasangan beragama Katolik atas putusan perceraian di pengadilan negeri? Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian iuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui metode kepustakaan (library research) dan didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan cerai pengadilan memunculkan ketidakpastian hukum sebab meskipun pasangan yang beragama Katolik tersebut sudah cerai di pengadilan, namun secara agama mereka tetap terikat dengan perkawinan itu sehingga mereka tidak dapat melangsungkan perkawinan baru dengan pihak lain.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

B. Dokumen Gereja

Lembaga Alkitab Indonesia, 2014, Alkitab: Deuterokanonika, Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.

Katekismus Gereja Katolik, 2014, Cet. 3, Ende: Nusa Indah.

Catechism of the Catholic Church,1997, 2nd edition, Revised in accordance with the Official Latin Text Promulgated by Pope John Paul II, English Translation for United State of America, Vatican: Libreria Eitrice Vaticana.

Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), 2016, Edisi Resmi Bahasa Indonesia (Revisi II), Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia.

Paus Yohanes Paulus II, 2011, Familiaris Consortio (Keluarga), diterjemahkan oleh R. Hardawiryana, Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI.

Paus Yohanes Paulus II, 2021, Konstitusi Apostolik tentang Universitas Katolik, diterjemahkan oleh Y.E. Budiyana, Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.

C. Buku

Asyhadie, Zaeni, 2018, Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat, Depok: Rajawali Pers.

Avan, Moses Komela, 2004, Kebatalan Perkawinan: Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan, Yogyakarta: Kanisius.

Diocese of Trenton, 2019, The Sacrament of Matrimony, Trenton: Department of Evangelization and Family Life.

Ehrlich, Eugen, 1936, Fundamental Principles of Sociology of Law, Translated by Walter L. Moll, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.

Harahap, M. Yahya, 2016, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cet. 16, Jakarta: Sinar Grafika.

Hertogh, Marc et al., 2009, Living Law: Reconsidering Eugen Ehrlich, Oxford: Hart Publishing Ltd.

Katekismus Gereja Katolik, 2014, Cet. 3, Ende: Nusa Indah.

Komisi Liturgi Keuskupan Agung Medan, 2018, Tata Perayaan Perkawinan, Cet. 1, Pematangsiantar: Komisi Liturgi KAM,.

Lon, Yohanes Servatius, 2019, Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik, Yogyakarta: Kanisius.

McGrath, Daniel Patrick, 2015, Marriage as Sacrament and Covenant: A New Model for Pre-Marriage Education based upon the Rite of Marriage, Virginia: Australian Catholic University – Brisbane Graduate Research Office.

Mertokusumo, Sudikno, 2020, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Cetakan ke-1, Yogyakarta: Maha Karya Pustaka,.

Raharso, A. Tjatur, 2011, Halangan-Halangan Nikah Menurut Hukum Gereja Katolik, Cet. 4, Malang: Dioma.

Rubiyatmoko, Robertus, 2011, Perkawinan Katolik Menurut Hukum Kanonik, Yogyakarta: Kanisius,.

Samosir, Djamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia: Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia.

Sidabalok, Janus, Ratna D.E. Sirait, 2017, Hukum Perdata Menurut KUH Perdata dan Perkembangannya di dalam Perundang-Undangan Indonesia, Medan: USU Press.

Subekti, R., 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 31, Jakarta: Intermasa.

D. Majalah/Jurnal

Hadi, Sofyan, “Hukum Positif dan the Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat)”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 26, Agustus 2007.

Julyano, Mario, Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, Juli 2019.

Lon, Yohanes Servatius, “Tantangan Perceraian Sipil Bagi Perkawinan Katolik: Antara Hukum Ilahi dan Hukum Manusia”, Jurnal Selat, Vol. 7, No. 2, Mei 2020.

O’Day, James F., “Ehrlich’s Living Law Revisited – Further Vindication for a Prophet Without Honor”, Case Western Reserve Law Review, Vol. 18, Rev., 210, 1966.

Rodliyah, Nunung, “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1, Maret 2014.

Sunarsih, “Stigma Janda dalam Judul Berita Media Daring pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Ilmiah Kebudayaan Sintesis, Vol. 14, No. 2, Oktober 2020.

Supriyono, “Terciptanya Rasa Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kehidupan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XIV, No. 2, November 2016.

E. Internet

Dhikshita, Ide Bagus Gede Putra Agung, “Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia”, https://advokatkonstitusi.com/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan-mashab-positivisme-di-indonesia/, diakses tanggal, 11 Juni 2022.

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, diakses tanggal, 7 Februari 2021.

Purba, Benyamin A.C., “Bagaimana Aturan dan Larangan Menyambut Ekaristi?”, https://komsoskam.com/ aturan- menyambut-ekaristi/, diakses tanggal 3 November 2022.

Sutiawan, Iwan, “Posisi Janda di Adat Batak, Warisan dan Yurisprudensi”, https://www.gatra.com/news-503100-hukum-posisi-janda-di-adat-batak-warisan-dan-yurisprudensi-ma.html, diakses tanggal 9 November 2022.

Tay, Stefanus, Ingrid Listiati, “Apakah yang Membatalkan Perkawinan Menurut Hukum Kanonik?”, https://katolisitas.org/apakah-yang-membatalkan-perkawinan-menurut-hukum-kanonik/, diakses tanggal 6 April 2022.

Downloads

Published

2023-02-25

How to Cite

Zai, F. R. ., Sembiring, R. ., Ikhsan, E. ., & Purba , A. . (2023). AKIBAT PUTUSAN CERAI PENGADILAN TERHADAP PASANGAN PENGANUT AGAMA KATOLIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM PERKAWINAN AGAMA KATOLIK (SUATU KAJIAN AKIBAT HUKUM DAN SOSIAL). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(2), 221–238. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/2537

Issue

Section

Artikel