7 TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN
Keywords:
Tanggung Jawab, Dokter, Pelayanan KesehatanAbstract
Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama bagi dokter untuk apat melakukan tindakan medis tehadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Dokter dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tanggung jawab hukum dokter adalah suatu ‘’keterkaitan’’ dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi tiga bagian, yaitu tanggung jawab dokter dalam bidang hukum perdata, pidana, dan administrasi.References
Adik Wibomo, Kesehatan Masyarakat di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Aziz,Noor M.2010. Laporan Penelitian hukum Tentang Hubungan tenaga Medik, Rumah Sait, dan Pasien. Kemenkumham, Jakarta
Bahder Johan Nasutio, 2005.Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta, Jakarta
Darwan Prints, 2001. Sosialisasi dan Disseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia .Citra Aditya Bhakti, Bandung,.
Danny Wiradarma, 2014, Penuntun Hukum Kedokteran, Edisi. 2. Kencana, Jakarta
Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Cotra Aditya Bakti, Bandung
Fred Ameln, 1995,Kapita Selekta Hukum Kedokteran,Penerbit Grafika Jaya., Jakarta
Isfandarie, Anny. 2005, Malpraktik dan Risiko medik. Prestasi Pustaka. Jakarta
Muhammad Sadi Is, 2015, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Kencana,Jakarta
Veronica Komalawati. 1989, Hukum dan Etika Praktek Kedokteran. Sinar Harapan ,Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek – Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok,
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
-------------------, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-------------------, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
------------------, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit