ANALISIS DELIK DISPENSASI PEMBATALAN PERKAWINAN KATOLIK DARI SUDUT PANDANG HUKUM GEREJA (IURIS CANONICI)
Keywords:
Dispensasi, Pemutusan, Ikatan Perkawinan Katolik, Ratum, ConsummatumAbstract
Perkawinan merupakan bentuk dan jalan kehidupan yang paling lazim bagi kebanyakan orang, juga bagi umat Katolik. Perkawinan diatur oleh undang-undang perkawinan negara maupun Hukum Kanonik khusus bagi perkawinan umat Katolik, dan secara tak langsung juga menyangkut orang non Katolik yang menikah dengan orang Katolik. Dalam kasus penyelesaian perceraian perkawinan, banyak faktor yang bisa menjadi penyebab sulitnya penyelesaian dan secara khusus dalam gereja Katolik adalah citra moral yang seringkali kurang dikenal sebagai keseluruhan melainkan hanya penggalan-penggalannya, seperti dilukiskan sifat absolutis, keras, kaku, kolot dan ketinggalan jaman. Dari kerumitan inilah dirumuskan beberapa persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini, antara lain tentang bagaimana sebenarya peraturan yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (Iuris Canonici) mengenai dispensasi pemutusan ikatan perkawinan seperti apa saja yang disediakan Gereja bagi umatnya berdasar aturan dalam kitab hukum Kanonik. Tulisan ini sepenuhnya merupakan gabungan studi kasus di beberapa paroki dan library research/study literatur dengan rujukan khusus dari “Kitab Hukum Kanonik”. Telaah lebih lanjut mengacu pada buku yang disusun oleh Piet Go O. Carm yang berjudul “Hukum Perkawinan Gereja Katolik” dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis, sebagai prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data-data masa lalu untuk memahami kejadian atau keadaan masa sekarang. Gereja Katolik pada dasarnya cukup realistis untuk memperhitungkan kesulitan-kesulitan dalam menghayati ajarannya, meskipun ajaran Gereja mengakui ketakterceraian perkawinan, tapi Kitab Hukum Kanonik mempunyai bagian yang membahas tentang perceraian. Dalam aturan Katolik, perkawinan yang sah (Ratum) dan sudah disempumakan dengan persetubuhan (Consummatum) mutlak tak terputuskan kecuali oleh kematian. Tapi dalam kenyataannya apabila suami istri sudah tidak dapat didamaikan lagi, maka bisa diupayakan perpisahan meja & ranjang atau dengan cara pembatalan perkawinan dengan Dispensasi atau Anulasi.References
Alfred Mcbride, O. Praem. (2005). Pendalaman Iman Katolik. Jakarta: Obor.
Alkitab. (2006) Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Alkitab Edisi Studi. (2011). Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
A.S.P. Poespowardojo, O. Carm (2005). Tumbuh Bersama Dalam Iman Dan Kasih Berkat Sakramen Perkawinan. Yokyakarta: Yayasan Pustaka Nusantara.
Asyhadie, Zaeni. (2018). Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat, Depok: Rajawali Pers.
Avan, Moses Komela. (2004). Kebatalan Perkawinan: Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Yogyakarta: Kanisius.
Diocese of Trenton. (2019). The Sacrament of Matrimony, Trenton: Department of Evangelization and Family Life. Ehrlich, Eugen, 1936, Fundamental Principles of Sociology of Law, Translated by Walter L. Moll, Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.
Douglas, D. (penyunting pengelolah, 1988), Enksiklopedi Alkitab Masa Kini. Jakarta: Yayasan Komunikasi.
Dr. Al. Purwa Hadiwardoyo MSF. (1998). Perkawinan Dalam Tradisi Katolik. Yokyakarta: Kanisius.
Dr. Herman Punda Panda, Pr. (2008). Sakramentologi, (Bahan Ajar pada Fakultas Filsafat-Penfui). Kupang: Fakultas Filsafat Penfui.
Drs. J. Kussoy (2001). Menuju Kebahagiaan Kristiani Dalam Perkawinan. Malang: Yayasan Penerbit Gandum Mas.
Debbie Then, Ph. D. (2003). Jika Suami Anda Berselingkuh. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Firdinan M. Fuad. (2008). Indahnya Pernikahan. Yokyakarta: Tugu.
Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cet. 16, Jakarta: Sinar Grafika. Hertogh, Marc et al., 2009, Living Law: Reconsidering Eugen Ehrlich, Oxford: Hart Publishing Ltd.
H. Nursyahid HN (Pemimpin Redaksi 2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: BP. Panca Usaha.
Julyano, Mario, Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, Juli 2019.
Konsili Vatikan II. (1965). R. Hardawirjana (penerj.1993), Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: Obor.
KHK. 1983, Kan.1083§1 dan Kan. 1094 § 4.
Libertus Jehani, S.H; M. H. (2088). Perkawinan Apa Resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat.
Komisi Kepemudaan Konferensi Wali Gereja Indonesia Indonesia. (1994). Peranan Keluarga Kristiani: Pengantar Diskusi Tentang Fungsi Keluarga Berdasarkan Familiaris Consortio. Jakarta: Obor.
Lon, Yohanes Servatius, “Tantangan Perceraian Sipil Bagi Perkawinan Katolik: Antara Hukum Ilahi dan Hukum Manusia”, Jurnal Selat, Vol. 7, No. 2, Mei 2020.
Maurice Eminyan. (2001). Teologi Keluarga. Yogyakarta: Kanisius
Mgr. Petrus Turang. (2010). Ajakan Apostolik Pasca Sinodal AMORIS LAETITIA Sri Paus Fransiskus (Untuk Kalangan Keuskupan Agung Kupang).
O’Day, James F., “Ehrlich’s Living Law Revisited – Further Vindication for a Prophet Without Honor”, Case Western Reserve Law Review, Vol. 18, Rev., 210, 1966.
OMF. (1999). Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, Jilid 1. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Rodliyah, Nunung, “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1, Maret 2014.
Rm. Ignatius Wignyasomarto, MSF dkk. (2008). Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, (Edisi Revisi). Yokyakarta: Kanisius.
Sunarsih, “Stigma Janda dalam Judul Berita Media Daring pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Ilmiah Kebudayaan Sintesis, Vol. 14, No. 2, Oktober 2020.
Supriyono, “Terciptanya Rasa Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kehidupan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XIV, No. 2, November 2016.
Tay, Stefanus, Ingrid Listiati, “Apakah yang Membatalkan Perkawinan Menurut Hukum Kanonik?”, https://katolisitas.org/apakahyang-membatalkan-perkawinanmenurut-hukum-kanonik/, diakses tanggal 6 April 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Pasal 44 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.