PEMENUHAN HAK KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN KOTA ATAS KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN PASCA PELONGGARAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MASA PENDEMI COVID-19 DI KOTA MEDAN

Authors

  • Janus Sidabalok Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Kosman Samosir Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Pengangkut, jasa angkutan, konsumen, hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, Covid-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelenggaraan jasa angkutan kota dihubungkan dengan kenyamanan, kemananan dan keselamatan penumpang sebagai hak konsumen jasa transportasi darat di Kota Medan di masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Corona Virus Disease (Covid) -19 yang masih berlangsung. Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan evaluasi atas kebijakan hukum yang diambil sehubungan dengan upaya memberi perlindungan kepada masyarakat. Data yang dibutuhkan adalah data primer yaitu keterangan yang ng berkaitan dengan kondisi kenderaan angkutan, perilaku pengemudi/ supir dalam mengendarai angkutan, kondisi di dalam mobil angkutan, sikap atau kepedulian pengemudi/ supir terhadap perilaku penumpang, dan kondisi jalan. Data atau keterangan dikumpulkan dengan metode pengamatan, yaitu mengamati situasi angkutan di beberapa titik selama beberapa waktu sampai dianggap sudah cukup untuk mengetahui kondisi angkutan. Selain itu dilakukan metode partisipatif, yaitu dengan menjadi penumpang sekaligus memperhatikan keadaan-keadaan yang terjadi selama menggunakan jasa angkutan. Berdasarkan pengalaman sebagai penumpang, kemudian diisi angket yang telah disediakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak penumpang sebagai konsumen pengguna jasa angkutan atas kenyamanan, keamanan dan keselamatannya pasca pelonggaran PPKM-Covid-19 di Kota Medan terealisasi dengan cukup baik. Penumpang sebagai pengguna jasa transportasi terlindungi dengan cukup baik. Namun demikian keadaan atau realitas penyelenggaraan angkutan masih  berisiko bagi penumpang sebab kelalaian kecil oleh supir maupun penumpang dapat menimbulkan gangguan pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Author Biography

Janus Sidabalok, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Adinugroho, Nurcahyo, Bina Kurniawan, dan Ida Wahyuni, Faktor Yang Berhubungan Dengan Praktik Safety Driving Pada Pengemudi Angkutan Kota Jurusan Banyumanik-Johar Kota Semarang, JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT (e-Journal), Volume 2, Nomor 6, Juni 2014, FKM Universitas Diponegoro, Semarang, hlm.332-338. Online di http://ejournal-s1.undip.

BPS Kota Medan, Medan Dalam Angka 2022.

Butar-butar, Elisabeth Nurhaini, 2018, Metode Penelitian Hukum, Bandung, PT Refika Aditama,

Gede Fajar Septiawan Putra, Nyoman, Desak Gd. Dwi Arini, Luh Putu Suryani, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat, Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1, No. 1. 2020, hlm. 83-88

Hartono, Sri Redjeki, 1999, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat, Semarang, Penerbit Seksi Hukum Dagang FH UNDIP.

Khairandy, Ridwan, et. al., 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Yogyakarta, Penerbit Gama Media.

Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata dalam Perspektif Hukum Bisnis, Bandung, Peberbit Citra Aditya Bakti.

Martono K, 2007, Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta, Penerbit RajaGrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti.

Munawar, Ahmad, Perencanaan Angkutan Umum Perkotaan Berkelanjutan, UNISIA No.59/XXIX/I/2006.

Purwosutjipto, HMN. 2003, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pen¬gangkutan, Jakarta, Penerbit Djambatan.

Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Keempat, Jakarta, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama,

Rusdiansyah, Muhammad Fauzi, Rinitami Njatrijani, Siti Mahmudah, Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Jasa Transportasi Angkutan darat (Angkot) di Semarang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 4, Tahun 2016, hlm.1-15. Website: http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/

Saptonugroho, Sigit dan Hilman Syahrial Haq, 2019, Hukum Pengangkutan Indonesia, Surakarta, Penerbit Navidia

Sidabalok, Janus dan Ratna DE Sirait, 2019, Hukum Perdata Menurut KUH Perdata dan Perkembangannya di Dalam Perundang-undangan, Medan, Penerbit USU Press.

Sidabalok, Janus, 2020, Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional), Medan, Penerbit Yayasan Kita Menulis.

Sidabalok, Janus, 2022, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan Keempat, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Penerbit Grasindo.

Sunarno, Pembangunan Jalan Baru Mampu Perkecil Tingkat Kecelakaan di Jalan Raya, Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Pusat Data dan Informasi Publik - 7 April 2004.

Syafruddin, Ade, Pembangunan Infrastruktur Transportasi untuk Menunjang Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ilmu Pengetahuan, Kelompok Keahlian Rekayasa Transportasi, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan – ITB Bandung.

Usman Adji, Sution, et al., 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta, Penerbut PT Rineka Cipta.

Downloads

Published

2023-09-01

Issue

Section

Artikel