PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Authors

  • Maidin Gultom Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Sahata Manalu Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana, Penganiayaan Ringan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Medan dan mengetahui hambatan yang timbul dalam upaya pendekatan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Medan.  Data primer yang digunakan diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksanaan Negeri Medan. Data sekunder adalah studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang telah terkumpul dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif yuridis.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Medan sudah dapat menangani perkara tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi masih ada juga sebagian perkara yang tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Tidak tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat antara Pelaku dan Korban disebabkan pidana ini berhubungan dengan kejahatan terhadap jiwa. Karena Restoratif Justice dapat terwujud ketika tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat (Pelaku, Korban dan Mediator). Jika korban dan pelaku tidak mencapai kesepakatan maka, perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan. Hambatan yang timbul dalam upaya pendekatan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan ringan, antara lain susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu ada juga hambatan dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam peraturan ini tidak ada pasal yang mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghentikan kasus secara Restorative Justice. Hambatan lainnya yang dihadapi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor pelaku dan korban serta faktor kebudayaan.

References

Atmasasmita, Romli, 2012,Keadilan Restoratif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.

Chazawi, Adami, 2004,Pelejaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

………, 2020, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dahri, Irsyad, 2022, Pengantar Restorative Justice. Guepedia, Bogor.

Flora, Henny Saida, 2021, Hukum Penitensier, USU Press, Medan.

Gunadi, Ismu, 2014,Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2008,Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

………,2020, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan Bagir. 2007. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media, Jakarta.

Marlina, 2009,Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice,Refika Aditama, Bandung.

………., 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2020,Penelitian Hukum, PT. Kencana Preneda Media, Jakarta.

Moeljatno, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi, 2012, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana, Tembalang, Semarang.

Mulyadi, Lilik, 2015, Mediasi penal Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Alumni, Bandung.

Poernomo, Bambang, 2002, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2020,Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prodjodikoro, wirjono, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Eresco, Bandung.

Sunaryo, S, 2004,Sistem Peradilan Pidana. UMM Press, Malang.

Supramono, G, 1997,Tindak Pidana. Alumni, Bandung.

Surianto, 2021,Manfaat Dan Keuntungan Restorative Justice.Global Aksara Press, Surabaya.

Waluyo, Bambang, 2017, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Rajawali Press, Depok.

Widyana, I, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana. PT Fikahati Aneska, Jakarta.

Zulfa, E, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung, Bandung.

Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

………Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

………Peraturan Kejakasaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Muhaimin, 2019. Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 2, Juni.

Samekto Adji, 2006, Kajian Hukum: Antara Studi Normatif dan Keilmuan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 2 No. 2 Oktober

Henny Saida Flora, Seputar Opini Tentang Restorative Justice, Harian Analisa, 13 Oktober 2021. Hal. 12.

.............,Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Harian Analisa, 12 Desember 2022, Hal. 12.

Triani Agnes, Restorative Justice dan Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Materi Webinar Hukumexpert Restorative Justice, 23 September 2022.

Downloads

Published

2023-09-01

How to Cite

Gultom, M. ., & Manalu, S. . (2023). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(1), 44–61. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3007

Issue

Section

Artikel