PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI YAYASAN KARYA DARMA BAKTI SIBOLGA

Authors

  • Yunia Zendrato Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Proses, Penyelesaian, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Secara khusus untuk mendeskripsikan penyelesaian pemutusan hubungan kerja di Yayasan Karya Darma Bakti Sibolga.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan didukung dengan penelitian empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah  data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan ketua Yayasan, sekretaris Yayasan Karya Darma Bakti  Sibolga dan Kepala Sekolah SD. St. Fransiskus Pandan.  Data Sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Juncto (jo) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pemutusan Hubungan Kerja di Yayasan Karya Darma Bakti Sibolga yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani No. 19 Kecamatan Sibolga Utara Sumatera Utara, diselesaikan dengan cara mediasi/musyawarah dan kekeluargaan. Pihak Yayasan memberikan penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerja karyawan, hal ini sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) sampai (4), UU Ketenagakerjaan.

References

Agus Santoso Aris Prio, 2021, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Cetakan Ke-1, Pustaka baru press, Yogyakarta.

Asyhadie Zaeni, 2008, Hukum Kerja, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, 2021, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima, Cetakan Ke-2, PT. Adi Perkasa, Jakarta.

Kartawijaya Daradjat Adjat, 2018, Hubungan Industrial, Cetakan Ke-1, CV. Alfa Beta, Bandung.

Hadari Nawawi, 1996, Penelitian Terapan, UGM Press, Yogyakarta

Hanifah, Ida, 2020, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, CV. Pustaka Prima (Anggota IKAPI), Medan.

Harahap, Arifuddin Muda, 2020, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Ke-1, literasi Indonesia, Medan.

Ismatullah Dedi, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Kesatu, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Khakim, Abdul, 2022, Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, Cetakan Ke-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kusumawati Susi dan Dedes Eka Rini, 2008, Dapatkan Untung Uang PHK, ppm manajemen, Jakarta Pusat.

Husni Lalu, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mustakim, 2018, Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004 (Bipartit, Tripartit, Gugatan Ke Phi), Cetakan Ke-2, Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta.

Pujiastuti Edah, 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Ke-1, Semarang Universiti Press, Semarang.

Perdana Surya, 2008, Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Mediasi, Cetakan Ke-1, Ratu Jaya, Medan.

Suharsimi Arikuntu, 1988, Prosedur Penelitian;Suatu Pendekatan Praktek. PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sulaiman Abdullah, 2019, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Cetakan Ke-1, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta.

Sunyoto, Danang, 2014, Juklak PHK, Cetakan Pertama, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Sumanto, 2013, Hubungan Industrial, center of Academic Publishing Service, (CAPS), Yogyakarta.

Simanjuntak, J Payaman, 2011, Manajemen Hubungan Industrial, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Shadily Hassan, dan John M. Echols, 2014, Kamus Inggris Indonesia, Cetakan Pertama, PT Gramedia, Jakarta.

Sidabalok Janus, dan Sirait Ratna, 2017, Hukum Perdata, Cetakan ke-2, USU Pres, Medan.

Soekanto Soerjono,1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, Universitas Indonesia, Jakarta.

Wijayanti Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Surabaya.

Zulkarnaen, 2021, Hukum Ketenagakerjaan Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Surabaya.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Analisis yuridis pemutusan hubungan kerja akibat kesalahan berat pekerja

Analisis yuridis pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang ketenagakerjaan setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

https ://jom.unri.ac.id/index.php/ JOMFHUKUM,

https://www.google.coom/search?client=firefox-b-d&q=data+phk+kemnaker+2022(diakses 17 februari 2023 pukul 11.40). http://sipp.pn-medankota.go.id/list_perkara/type (diakses 28 maret 2023 pukul 21).

Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha terhadap pekerja ditinjau berdasarkan hukum ketenagakerjaan

Perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja

Perspektif hukum terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tinjauan yuridis Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai ketentuan pesangon bagi pekerja umkm berdasarkan asas perlindungan pekerja

Downloads

Published

2023-09-01

How to Cite

Zendrato, Y. . (2023). PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI YAYASAN KARYA DARMA BAKTI SIBOLGA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(1), 75–92. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3009

Issue

Section

Artikel