PENGGUNAAN SAKSI PEREMPUAN DALAM AKAD PERBANKAN

(Studi Penelitian di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada)

Authors

  • Puji Gustia Asril Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Saksi, Perempuan, Akad, Perbankan

Abstract

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang membuat akad dengan nasabahnya yang memerlukan saksi-saksi yang menjadi unsur penting sebagai prasyarat akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan saksi perempuan dalam kontrak di BSM Gajah Mada tidak sesuai dengan ketentuan saksi dalam Alquran. Hukum Islam, dalam Surah al Baqarah: 282, mengutamakan dua saksi laki-laki tetapi saksi perempuan juga diperbolehkan karena dalam ayat ini dikatakan bahwa dua saksi perempuan dan satu saksi laki-laki diperbolehkan. Kenyataannya, BSM Gajah Masa tidak menggunakan saksi dalam kontraknya seperti yang diatur dalam Alquran. Tampaknya BSM Gajah Mada Medan tidak mematuhi Surah al Baqarah, ayat 282 dalam menentukan penggunaan saksi perempuan dalam akad ini. Tidak peduli apakah saksimu laki-laki dari perempuan tidak seperti Al-Qur'an yang membedakan saksi laki-laki dari saksi perempuan. Oleh karena itu, akad akan cacat (fasid). Walaupun tidak mempunyai akibat apapun, baik bagi bank maupun bagi nasabah, syarat suatu akad untuk mendapatkan akibat hukum adalah harus sah. Kontrak yang cacat (pasif) dapat menjadi kontrak yang sah ketika persyaratan yang diperlukan ditambahkan dalam kontrak. Dalam hal ini saksi menjadi syarat dalam kontrak perbankan.

Author Biography

Puji Gustia Asril, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Ash-Shiddieqy dan Tengku Muhammad Hasb, 2000, Memahami Syariat Islam, Cet I, Semarang: Putra Rizki Putra

Az-Zuhaili, Wahbah.2011, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Depok: Gema Insasi Chatamarrasjid. 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Departemen Agama Republik Indonesia. 2009, Al-Qur’an dan Terjemahan,

Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema

HS, Salim dan Muhaimin. 2018, Teknik Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Syariah, Depok: Rajawali Pers

Hasan, Muhammad Ali. 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja granfindo Persada

Jabir, Abu Bakar.1991, Pola Hidup Muslim, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Poerwadarminta, W.J.S. 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, Jakarta

Saprudin, Ahmad dan Ahmad Satiri, 2018, Teknik Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pejala

Shomad, Abdul. 2017, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia), Jakarta: Kencana

Yusuf, Muhammad. 2014, Pengantar Fikih Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar Zamakhsyari. 2013, Teori-Teori Hukum Islam dalam Fiqih dan Ushul Fiqih,

Medan: Perdana Mulya Indonesia

-------------------1999, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Downloads

Published

2023-09-01

How to Cite

Asril, P. G. . (2023). PENGGUNAAN SAKSI PEREMPUAN DALAM AKAD PERBANKAN: (Studi Penelitian di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(1), 93–100. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3010

Issue

Section

Artikel