FUNGSI INFORMED CONSENT BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM TINDAKAN MEDIS
Keywords:
Informed Consent, Dokter, Pasien, Tindakan PasienAbstract
Hubungan antara dokter dengan pasien timbul saat pertama kali pasien datang dengan maksud untuk mencari pertolongan. Mulai saat itu sudah terbina apa yang dimaksud dengan informed consent, yaitu kedatangan pasien yang berarti ia telah memberikan kepercayaan kepada dokter untuk melakukan tindakan terhadapnya, dan pada diri dokter secara otomatis tertanam sikap yang bertujuan mengutamakan kesehatan pasiennya. Tetapi pasien mempunyai hak dan memutuskan apakah dokter boleh atau tidak meneruskan hubungan tersebut. Hal itu tergantung pada keterangan apa yang ia dapatkan mengenai tindakan dokter itu selanjutnya. Informed consent ini merupakan suatu hal yang harus diperhatikan baik dari pihak dokter dan tenaga kesehatan maupun pasien, karena informed consent ini hakikatnya ada demi kepentingan dan perlindungan hukum seluruh pihak dalam aktifitas pelayanan medis.References
Adriana Pakende, Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan, Al-Ihkam Jurnal, No.5, Vo.10, 2010
Achmad Busro, “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) dalam Pelayanan Kesehatan”, Law and Justice Journal, Vol.1 No.1, 2018
Bertens K. 1990, Mencari Tema-Tema Bioetika dalam Konteks Indonesia, dalam Bioetika, Refleksi Atas Masalah Etika Biomedis, Seri Filsafat Atmajaya, Gramedia, Jakarta
Beauchamp T/J, 1983, Childres. Principles of Biomedical Ethics, New York/Oxford: Oxford University Press
Cecep Triwibowo, 2014, EtIka dan Hukum Kesehatan, Nuha Medisa, Yogyakarta
Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir,2008, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan,, Buku Kedokteran, EGC, Jakarta.
Konsil Kedokteran Indonesia, 2006, Kemitraan dalam Hubungan Dokter-Pasien, KKI, Jakarta.
Gunawan J. 1994, Kelalaian medik (Medical negligence), FKUI, Jakarta
Komalawati, 1999, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Konsil Kedokteran Indonesia, 2006, Kemitraan dalam Hubungan Dokter-Pasien, KKI, Jakarta.
Muh. Amin Dali dan Warsito Kasim, Aspek Hukum Perjanjian Informed Consent dan Perjanjian Terapeutik, Akademika Jurnal UMGo, Vol. 8, No. 2, 2019
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2008, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan,, Buku Kedokteran, EGC, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran