FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TANJUNG GUSTA MEDAN

Authors

  • Maidin Gultom Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Nevasiwa Daeli Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Penganiayaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan serta upaya yang dilakukan petugas untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan Bapak Sahat Parsaulian Sihombing, A.Md.P, S.H. selaku kasi BIMPAS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan mengenai yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan narapidaa di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan yaitu faktor over capacity (kelebihan kapasitas), faktor ekonomi, faktor kurangnya pengendalian diri, dan faktor lemahnya sistem keamanan. Untuk menanggulangi terjadinya hal tersebut ditempuh melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya tindak pidana penganiayaan terjadi. Sedangkan upaya represif merupakan upaya yang dilakukan pada saat atau setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman dan sanksi.

References

Flora, Henny Saida, 2020, Kriminologi Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Kejahatan, Usu Press, Medan.

------------------------ 2021, Hukum Penitensier. Usu Press, Medan.

Gultom, Maidin, 2014, Perlingungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Ismu Gunadi, dan Joenaedi Efendi, 2010, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Pranada Media, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 1986, Delik-Delik Khusus, Sinar Grafika, Bandung.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010, Hukum penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Bandung.

Muladi, HAM, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum Revisi, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-asas Hukum pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Sulhin, Iqrak, 2016, Diskontinusitas Penologi Punitif, Prenadamedia Group, Jakarta.

Simarmata, Berlian, 2020, Hukum Acara Pidana,Bina Media Perintis, Medan.

Sihombing, Sahat Parsaulian, 2022 Kasi Bimpas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Situmorang, Mulia Wernat, 2022 Penelaah Status WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Tongat, 2003, Hukum Pidana Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek Hukum Dalam Djambatan KUHP, Jakarta.

Wahyudi, 2022, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan

Rustamaji, Muhammad, 2020, Hukum Pidana Umum, Thafa Media, Yogyakarta.

Rusianto, Agus, 2018, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta.

Rustamaji, Faisal Muhammad, 2020, Hukum Pidana Umum, Thafa Media, Yogyakarta.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

------------------------- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Siadari, Coki. 2018. “Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli”, https://www.kumpulanpengertian.com/2018/11/pengertian-negara-hukum-menurut-para. diakses pada 27 September 2021.

Media Elektronik Sekretariat Negara. 1999. www.dephumkam.co.id diakses pada 16 Oktober 2021 pukul 08.00.

Hidayatullah, Arsito. 2019. “Menyimak Gagasan Kebangsaan Tan Malaka Lewat Dari Penjara ke Penjara”, https://www.suara.com/lifestyle/2019/10/15/182854/, diakses pada 16 Oktober 2021 pukul 11.15.

Downloads

Published

2024-03-22

How to Cite

Gultom, M. ., & Daeli, N. . (2024). FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TANJUNG GUSTA MEDAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(2), 128–141. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3548

Issue

Section

Artikel