PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) DALAM MEMBERI ADVOKASI KEPADA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRESTABES MEDAN

Authors

  • Ica Karina Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Mexi Melianus S. Sinuhaji Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Perlindungan Perempuan, Anak, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polrestabes Medan. Serta untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polrestabes Medan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder, Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan ibu AKP Madianta Ginting Kanit Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak di Polrestabes Medan. Data skunder berupa dokumen, literatur, buku-buku, majalah maupun peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menerangkan bahwa Unit perlindungan perempuan dan anak di Polrestabes Medan  menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kejahatan atau kekerasan terhadap Wanita dan anak. Dan faktor penghambat unit perlindungan perempuan dan anak dalam menegakkan hukum kekerasan dalam rumah tangga yaitu Hambatan Dalam Mediasi Penal dan Hambatan Dalam Proses Hukum Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui jalur hukum yaitu pengumpulan bukti permulaan serta sikap korban itu sendiri.

References

Ashila, Inatsan, Bestha, 2018, Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Bandung, PT Rineka,

Bakry, Sidi Nazar, 1993, Kunci Keutuhan Rumah tangga. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,

Dellyana, 1998, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta, Liberthy.

Flora, Henny Saida, 2020, Kriminologi, Medan, USUpress.

Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung, PT.Refika Aditama.

Gultom, Maidin, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Bandung, PT Rafika Aditama.

Helmi, Ishar, Muhammad, 2017, Gagasan Pengadilan Khusus Kdrt, Deepublish, Yogyakarta,

Khaleed, B, 2019, Penyelesaian Hukum KDRT, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Kolibonso, Purnianti & Rita Serena, 2003, Menyingkap Tirai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Mitra Perempuan,

Marzuki, P. M, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

Martono, Nanang, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder, Jakarta, PT Raya Grafindo Persada,

______________, 2011, Metodologi Penelitian Kuantitatif Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder, Jakarta, Rajawali Pers,

Putri, Dwi Ika, 2009, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Makassar, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Soeroso, M. H, 2021, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Sinar grafika.

Soeroso, Moerti, Hadiarti, 2010, Kekerasan Dalam rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta,Sinar Grafika,

_____________________, 2012, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta,Sinar Grafika,

Soimin, S, 2002, Hukum Orang Dan Keluarga, Jakarta, Sinar Grafika.

Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Soedarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sofia, Hardani, 2010, Perempuan Dalam Lingkaran Kdrt, Arif, Djangkana, Pekanbaru,

Sriwidodo, Joko, 2021, Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kapel Press, Yogyakarta,

Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta,

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

_________________, HYPERLINK "https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=653:undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt&catid=101:hukum-pidana&Itemid=181" Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

_______________,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://paralegal.id/pengertian/korban/, diakses tanggal 07 maret 2022 pukul 23.48 wib

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci, diakses pada tanggal 22 maret 2022 pukul 22:25 wib.

https://www.popbela.com/relationship/married/windari-subangkit/jenis-jenis-kdrt/4, pada tanggal 26-04-2022 pukul 08:44 wib.

Downloads

Published

2024-03-22

How to Cite

Karina, I., & Sinuhaji, M. M. S. . (2024). PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) DALAM MEMBERI ADVOKASI KEPADA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRESTABES MEDAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(2), 142–156. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3549

Issue

Section

Artikel