PENGARUH TINGKAT KEDEWASAAN ETIKA POLITIK, KESADARAN MORAL, KESADARAN HUKUM PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PEMILU YANG LUBER DAN JURDIL UNTUK MENGHASILKAN VOX POPULI VOX DEI DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) THOMAS AQUINAS
Keywords:
Etika Politik, Kesadaran Moral, Kesadaran Hukum, Pemilu Luber dan Jurdil, Vox Populi Vox Dei, Bonum CommuneAbstract
Tulisan ini berusaha untuk melihat aspek-aspek penting yang mempengaruhi peneyelenggara pemilu agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Hasil yang diharapkan adalah hasil mayoritas yang diterima sebagai Vox Populi Vox Dei yang dalam Bahasa Indonesia adalah “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan”. Tidak berhenti pada perhitungan suara mayoritas, tetapi tujuan akhir proses Pemilu atau tujuan perjuangan partai politik dan pemilih yaitu kepentingan bersama (bonum commune) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas. Sayang bahwa harapan di atas ibarat “panggang jauh dari api” yaitu masih jauh dari harapan dan kenyataan. Hal itu terungkap dari setiap kali pelaksanaan pemilu termasuk pemilu 2024 menuai berbagai ketidak puasan dan issu kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Tentu saja tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu masih harus dibuktikan tetapi tuduhan itu juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemillihan umum sangat berkaitan erat dengan penyelenggaraan demokrasi. Bahkan, kualitas pemilihan umum atau pemilu menjadi indikator penting untuk melihat kualitas praktek demokrasi di sebuah negara. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan politik modern yang demokratis, pemilu berfungsi sebagai suatu jalan dalam pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika. Sehingga penentuan pemerintahan yang akan berkuasa ditentukan secara damai dan beradab. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara langsung yaitu rakyat ikut memberikan suara. Pengukuran dapat dilakukan dengan melihat perolehan suara. Pokok yang lebih dalam yang mau diteliti dalam tulisan ini adalah faktor apakah yang mempengaruhi para pelaksana agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Ada sejumlah aspek atau faktor yang mempengaruhi pelaksana agar bisa melaksanakan dan mengawal bissa tidaknya berlangsung Pemilu yang Luber dan Jujur. Faktor yam mempengaruhi yang dibahas dalam tulisan ini: Etika Politik, Kesadaran Moral dan Kesadaran Hukum. Semakin tinggi kualitas dan kedewasaan tiga variabel di atas maka akan terjadi pelaksanaan pemilu yang Luber dan Jurdil yang menghasilkan hasil suara yang murni yaitu yang bisa diterima sebagai Populis Vox Dei yang pada akhirnya demi Kepentingan Bersama (Bonum Commune) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas.References
Alcuin Gregory. (2017). The vox populi, The vox Dei first appeared. Texas: Johns Hopkins University Press.
Amin, M. (2005). Psikologi Kesadaran. Yogyakarta: Matahari.
Anwar, D. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia Terbaru. Surabaya: Amelia.
Australian Broadcasting Corporation (2024). Dugaan Kecurangan Pemilu Mewarnai Penghitungan Suara, Bisakah Hasilnya Dianulir?
Copleston, F. (2021). Filsafat Santo Thomas Aquinas. Yogyakarta: Penerbit Basabasi.
Dewantara, A. W. (2017). Filsafat Moral Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia. Yogyakarta: Kanisius
Ekman, P. (2011). Membaca Emosi Orang. Yogyakarta: Think.
Friedman, L. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Giawa, E. (2018). “Representasi Sosial Tentang Makna Malu pada Generasi Muda di Jakarta”, Jurnal Psikologi Vol. 17 No. 1, 2018
Hardiman, Budi F. dkk. (2016). Franz Magnis Suseno: Sosok dan Pemikirannya. Jakarta: Kompas.
Indonesian Corruption Watch. (2024). Kecurangan Pemilu 2024: Temuan Pemantauan dan Potensi Kecurangan Hari Tenang, Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara.
June P.T.J.S. (2011). Shame, guilt, and remorse: implications for offender populations. The Journal of Forensic Psychiatry & Psychology , 706–723.
Kim, Y. (2010). “An Understanding of Shame and Guilt: Psycho-Socio-Spiritual Meaning”, Torch Trinity Jornal 13.2, 2010
Malinen, B. (2010). The Nature, Origins, and Consequences of Finnish Shame-Proneness: A Grounded Theory Study. Helsinki: Helsinki University.
Manan, Abdul. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, M. (1995). Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis-Makassar. Makassar: Hasanuddin University Press.
Nimatul Huda. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana
Nugroho, G. K. (2015). Tujuan hidup manusia. Jurnal Studia Philosophica et Theologica, 15(2), 127–137.
Rahardjo, Satjipto. (1979). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Penerbit Angkasa.
Rahayu, D. (2014). Budaya Hukum Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Sandur, S. (2019). Filsafat Politik & Hukum Thomas Aquinas. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius.
Sandur, S. 2020). Etika Kebahagiaan: Fondasi Filosofis Etika Thomas Aquinas. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius.
Soekanto, Soerjono (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Soetami, A. (200). Hukum Administrasi Negara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sostrodihardjo, Soedjito (1998). Kedudukan Hukum Adat dalam Industrialisasi, dalam Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, ed. M. Syamsudin dkk. Yogyakarta: FH UII.
Suseno, Frans-Magnis. (1987). Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Tim Perluden. (2024). Partisipasi Pemuda dalam Pemilu Serentak. Jakarta: Aksara Pratama.
Warassih, E. (1981). Hukum dalam Perspektif Sosial. Bandung: Alumni.