PRINSIP KEJELASAN MAKNA RUMUSAN NORMA PADA PENAHANAN MENURUT KUHAP

Authors

  • Berlian Simarmata Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

kejelasan makna, norma, penahanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh prinsip kejelasan makna rumusan norma pada penahanan menurut KUHAP. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma yang tidak tegas, tidak jelas dan tidak terukur serta bersifat multi tafsir dalam KUHAP telah mengakibatkan timbulnya kecenderungan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan yang melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa. Kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim yang didukung oleh ketentuan yang bersifat subyektif dan multi tafsir akan cenderung untuk disalahgunakan. Rumusan norma yang jelas, tegas, terukur dan tidak multi tafsir akan mencegah tersangka atau terdakwa dari penahanan yang sewenang-wenang, melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

References

Hamzah, Andi, 1987, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kuffal, H. M. A. , 2007, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, h. 70.

Lamintang, P. A. F. dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Lubis, T. Mulia, 1982, Hak Asasi Manusia Dan Kita, Sinar Harapan, Jakarta.

Naning, Ramdlon, 1983, Cita Dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Diterbitkan oleh Lembaga Kriminologi UI Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.

Prakoso, Djoko, 1985, Eksistensi Jaksa Di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 5.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______________, 2008, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta.

_______________, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

_______________, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Saleh, Roeslan., 1988, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Saraswati, L. G., dkk, 2006, Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum, Kasus, Diterbitkan oleh Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Bekerjasama dengan European Initiative for Democracy & Human Rights (EIDHR) Uni Eropa, Filsafat UI Press, Jakarta.

Setiardja, A. Gunawan, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, Yogyakarta.

Siswoyo, P. Bambang , 1983, Komentar Sekitar KUHAP, CV. Mayasari, Solo.

Sahetapy, J. E. “Modernisasi dan Victimologi”, dalam J. E. Sahetapy (Ed), 1987, Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, h. 24.

Sahetapy, J. E., dan B. Mardjono Reksodiputro, 1989, Parados Dalam Kriminologi, Cet-2, Rajawali Pers, Jakarta.

Sumartini, L., 1996, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Hukum Acara Pidana, BPHN Depkeh dan HAM RI, 1995/1996.

Yudowidagdo, Hendrastanto, dkk, 1987, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Mugiyati, Theodrik S dan Ninuk Arifah (Ed), 2009, Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana, BPHN Depkumham RI, Jakarta.

Departemen Hankam, Mabes Polri, Petunjuk Pelaksanaan No. Pol : JUKLAK/04/II/1982 tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, Mabes Polri.

Saresehan Pengembangan Masyarakat LPPS, Peningkatan Kesadaran Akan Hak-Hak Asasi Manusia, Sebuah Pedoman Praktis Untuk Pelatihan, Seri Forum LPPS, No. 25, Jakarta

Laporan Solideo pada Pro Justice, “Selang Kencing Temani Oey Liam Di Persidangan : Sulitnya Mencari Keadilan”, Harian Pos Metro Medan, tanggal 23 Maret 2008.

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

_______________, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Seputar Ibu Bawa 4 Anak ke Kejari Sibolga, “Ibu Mengaku Dimintai Uang Rp 5 Juta Supaya Suaminya Ditangguhkan”, Harian Sinar Indonesia Baru, 27 Januari 2010, h. 1.

“Enam Bulan Ditahan Meski Tidak Bersalah”, dalam http://forumm.wgaul.com. showthead.php?p), diakses tanggal 7 September 2010, dan “Kasus Sengkon-Karta Versi Bekasi”, dalam http:// nostalgia.tabloidnova.com/articles.asp?id), diakses tanggal 7 September 2010.

“Divonis Membunuh, Korban Masih Hidup”, dalam http://sahabatriswanto.blogspot. com, diakses tanggal 6 September 2010.

“Salah Hukum di Toraja”, dalam http://hapushukumanmati.blogspot.com, diakses tanggal 7 September 2010.

“Tragedi Sengkon-Karta Gorontalo, Kado Buruk HUT Bhayangkara”, dalam http://www.antaranews.com, 10 Juli 2007, diakses tanggal 7 September 2010, dan “Peradilan Sesat : Risman Cacat Seumur Hidup Dianiaya Polisi”, dalam http://www.gatra.com./artikel, diakses tanggal 7 September 2010.

“Salah Menghukum Orang (Lagi)”, dalam http://www.liputan6.com.news/berita.php?id, diakses tanggal 7 September 2010.

“MA Bebaskan Kemat dan David”, dalam http://www.hukumonline.com/berita, diakses tanggal 7 September 2010, “Pelajaran Dari Vonis Salah”, dalam http://kejari-surabaya.go.id, diakses tanggal 7 September 2010, dan “Sugik Akhirnya Divonis Bebas”, dalam http://inilah.com.tag.asrori, diakses tanggal 7 September 2010.

“Imparsial Minta Kewenangan Kompolnas Diperluas”, http://www.tempointeraktif.com/ hg/hukum/2011/07/18/brk,20110718-347170,id.html; diakses tanggal 2 Agt 2011.

Downloads

Published

2024-03-22

How to Cite

Simarmata , B. . (2024). PRINSIP KEJELASAN MAKNA RUMUSAN NORMA PADA PENAHANAN MENURUT KUHAP . Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(2), 167–184. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3551

Issue

Section

Artikel