ALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERJANJIAN KERJA DAN PENYEDIA TENAGA KERJA
Keywords:
Perjanjian Kerja, Penyedia Tenaga Kerja, Analisa HukumAbstract
Beberapa tahun terakhir ini, pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja disebabkan outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja/buruh. Berkaitan dengan hal itu permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing yakni PT. Pertamina MOR I Medan. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen menggunakan peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan hukum yang lain yang didukung dengan wawancara kepada para informan menggunakan pedoman wawancara sehingga hasilnya diharapkan sesuai pada sasaran yang diinginkan. Belum lengkapnya regulasi pemerintah dalam mengatur outsourcing menimbulkan dampak yang negatif terhadap pelaksanaan outsourcing di Indonesia untuk itu pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang menegaskan definisi dari pekerjaan pokok dan penunjang dan sekaligus mengatur mengenai pemberian sanksi terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja outsourcing.References
Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika Dan Kajian Teori, Gahlia Indonesia, Bogor.
Alting, Husen , 2006, Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Maluku Utara : Perspektif Dinamika Hukum di Era Otonomi Daerah”, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang,
Asikin, Zainal , dkk., 1993, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Bambang, R. Joni, 2013, HukumKetenagakerjaan , CV PustakaSetia, Bandung.
Damanik, Sehat, 2006, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menutut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DDS Publishing, Jakarta.
Djumadi, 2002, HukumPerburuhanPerjanjianKerjaEdisiRevisi, Raja Grafindo, Jakarta.
Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Hakim, Abdul, 2003, PengantarHukumKetenagakerjaan Indonesia BerdasarkanUndangundangNomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti,2003, Bandung.
Harahap, M. Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Jakarta.
Husni, Lalu, 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hussein Mohammad, Zaki, 2012, Sistem Kerja Kontra kdan Outsourcing Dalam Perspektif HAM, Indoprogres.
Ibrahim, Jhonny, 2005, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Lubis, M.Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, :MandarMaju, Bandung.
Lubis, M. Solly, 2002, MetodologiPenelitian, ProyekPengembanganInstitusiPendidikanTinggi, 1982/1983 Medan PPS S3 Hukum, DepdikbudDitjenDikti.
Mertokusumo, Sudikno, 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta.
Nazir, M., 2003, MetodePenelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Raharjo, Satjipto, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Setiawan, R. 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen edisi revisi, Grasindo, Jakarta.
Soemitro, Ronny H., 1982, Metode Penelitian Hukum, PenerbitGhalia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Soepomo, Imam . 2003. Pengantar Hukum Perburuhan, Djembatan, Jakarta.
Subekti, R, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Cara Mudah Menyusun : Skripsi, Tesis dan Disertasi, PenerbitAlfabeta, Bandung.
Suwondo, Chandra, 2003, Outsourcing Implementasi di Indonesia, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Syaifuddin, M., 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrakdalam Perspekti fFilsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri PengayanHukumPerikatan), Mandar Maju, Medan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
……………, UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
……………., UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
……………., Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
……………., Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27PUU-IX/2011
…………….., Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor.SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Hadjon, Philipus M. 1994, Perlindungan Hukum dalam negara hukum Pancasila, Makalah disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum dalam rangka dies natalis XLLustrum VIII, Universitas Airlangga, 3 November 1994.
Uwiyono, Aloysius, 2003, Implikasi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Terhadap iklim investasi. Jurnal hukum Bisnis, Vol. 22 No.5, Jakarta.
Yurikosari, Andari, 2010, Hubungan Kerja dan Outsourcing, makalah disampaikan pada Forum Konsultasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bogor, 27 November 2010.
Faiz, P. Mohd., “Outsourcing (Alih Daya) dan Pengelola Tenaga Kerja pada Perusahaan: Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/05/ outsourcing-fan-tenaga-kerja.html.
Hussein Mohammad, Zaki, 2012,
SistemKerjaKontrakdanOutsourcingDalamPerspektif HAM, Indoprogres.
“Putusan MK Dianggap Makin Melegalkan Outsourcing”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f1f92ad10d9b/putusan-mk-dianggap-makin-melegalkan-outsourcing.
“Program Jaminan Kematian”,
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=18, diakses terakhir kali pada tanggal 01 Jan 2024.
“Program Jaminan Hari Tua”,
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=18, diakses terkahir kali pada tanggal 01 Jan 2024.
“Program Jaminan Kecelakaan Kerja”,
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3 &id=18 , diakses terkahir kali pada tanggal 01 Jan 2024.
Tambusai, Muzni, 2006, Pelaksanaan outsourcing Ditinjau Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan Tidak Mengaburkan Hubungan Industrial, http//outsourcingonline.wordpress.com