PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN

(Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim)

Authors

  • Mancur Sinaga Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Natalia Manullang Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Penganiayaan Berat, Hukuman, pelaku Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.

References

Abidin, Andi Zainal, 1987, Hukum Pidana, Prapanca, Jakarta.

________________, 2007, Hukum PIdana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Bemmelen, J.M van, 1987, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, Terjemahan Hasnan, Bina Cipta, Bandung.

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

____________, 2004, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

____________, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. & Lamintang Theo, Kejahatan Terhadap Nyawa & Tubuh & Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.

¬¬____________, 1985, Delik-Delik Khusus (Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan), Bina Cipta, Bandung

____________, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Bandung.

Moeliono, Anton M. et al., 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, cet. ke-2.

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Yogyakarta.

Peter, Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum Revisi, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Prakoso, Djoko, dan Nurwachid, 1983, Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

R. Tresna, 1990, Azas-azas Hukum Pidana, PT. Tiara, cet. ke-3, Jakarta.

Sudarso, 1992, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Surbakti, Natangsa, 2005, Filsafat Hukum, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

________________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Pidana.

http://balance04.blogspot.com/2011/01/pengertian-tindak-pidana-penganiayaan.html. Diakses pada tanggal 16 Desember 2020 pada pukul 00.38 WIB.

http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/01/dasar-pemberatan-pidana.html. Diakses pada tanggal 17 Januari 2021 pada pukul 13:20 WIB.

Downloads

Published

2024-03-22

How to Cite

Sinaga, M. ., & Manullang, N. . (2024). PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN: (Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(2), 194–203. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3553

Issue

Section

Artikel