PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Narapidana, Tindak Pidana Kekerasan

Abstract

Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku kejahatan, perlindungan hukum pelaku kejahatan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu seperti melalui pelayanan kesehatan, bantuan hukum, mendapatkan remisi dan lain sebagainya. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, Pada Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dinyatakan bahwa, Narapidana juga harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Di samping itu pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memajukan, melindungi, menghormati, mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) narapidana di Rumah Tahanan.

Author Biography

Henny Saida Flora, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

________________, Keputusan Menteri No. M.04PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah

________________, Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang penyelenggaran keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan

________________, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Rumah Tahanan Negara

________________, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

________________, Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

________________, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

________________, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Adang, Anwar, Yesmil. Kriminologi, PT. Refika Aditama, Jakarta, 2010.

AI-Barry Dahlan M. Y. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Target Press, Surabaya.

Andrisman, Tri, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1, Ed. Revisi PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Efendi, Jonaedi. Kamus Istilah Hukum Populer, Kencana, Jakarta, 2016.

Eko Hidayat, Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung, 2012.

Flora, Henny Saida. Hukum Penitensier, USU Press, Medan, 2021.

Gunadi Ismu dan Jonaedi Efendi. Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.

Habibi, Legal Protection of Prisoners Right in Performing Worship at Class IIA Penitentiary in Mataram, Vol 9 No. 1, Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, 2019.

Kansil CST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009.

Lamintang P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Hidana Indonesia, Citra adtya bakti, Bandung, 1996.

M. Hadjon Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Marlina, Hukum Penitesier, Rafika Aditama, Bandung, 2011.

Mertokusumo, Sudikno Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Muchsin, Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muhammad Mustofa, “Prevensi Masalah Kekerasan dikalangan Remaja”, makalah disampaikan pada Seminar Sehari tentang Narkotika, seks dan kekerasan dikalangan Remaja, Pada Jurusan Kriminologi-FISIP Universitas Indonesia, Depok, 18 Juli 1996.

Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.

Rafael La Porta, Investor Protection and Cocorate Governance, Journal Of Financial Economics, no. 58, 1999.

Rakei Yunardhani, “Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Sosiologi Vol. 15 No. 2, 2013.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945

Rhaskel Martin dan Lewis Yablonski dalam Kusuma, Mulyana W. Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan dan Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Sahetapy J.E. Sebab-sebab Terjadinya Perkosaan di Jawa Timur, UNAIR, Surabaya, 1992.

Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemindanaan di Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1992.

Santoso Thomas. Teori-Teori Kekerasan, PT. Ghalia Indonesia &Universitas Kristen Petra, Jakarta, 2002.

Siregar, G. T., & Sihombing, I. C. S. Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan kekerasan dalam kejahatan. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 2020.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

Zakariah, Idris, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI: Jakarta, 1998.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Flora, H. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(1), 1–13. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4136

Issue

Section

Artikel