PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT PADA PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI SUMATERA UTARA

Authors

  • Muhammad Akbar Siregar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pemeriksaan Acara Cepat

Abstract

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah meneguhkan eksistensi dan peran Badan pengawas pemilihan umum tidak hanya sekedar melakukan pengawasan pemilihan umum, melainkan bertindak sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum, baik sengketa antar peserta pemilihan umum maupun antar peserta dengan penyelenggara pemilihan umum. Pada tulisan ini mengangkat permasalahan kedudukan kekuatan hukum dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dalam hasil disimpulkan bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 telah berkekuatan hukum tetap karena terhadap putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sehingga keputusan tersebut menjadi final dan mengikat serta putusan yang dilahirkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki sifat eksekutorial.

References

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).

Darji Darmodihardjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).

Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilukada Umum, Cet.1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2018)

Fritz Edward Siregar, Dimensi Hukum Pelanggaran administratif Pemilu, (Jakarta: Konstitusi Press, 2020)

Fritz Edward Siregar, Pilihan Transformasi Badan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Serial eval_uasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 : Perihal Penegakan Hukum Pemilu, (Jakarta: Bawaslu, 2019).

Gunawan Suswantoro, Mengawal Penegak Demokrasi : Dibalik Tata Kelola Bawaslu dan DKPP, (Jakarta: Erlangga, 2016).

M. Yahya harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).

Perbawaslu RI No. 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Administratif Pemilihan Umum

Prasetya Irawan, Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif untuk ilmu-ilmu sosial, (Jakarta: FISIP UI, 2006).

Rahmat Bagja dan Dayanto, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, (Depok: Rajawali Press, 2020).

Rahmat Bagja, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu : Konsep Dasar, Mekanisme maupun Fungsinya Sebagai Sarana Pelembagaan Konflik dan Mewujudkan Keadilan Pemilu Dalam Serial eval_uasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 : Perihal Penegakan Hukum Pemilu, (Jakarta: Bawaslu, 2019).

Ramlan Surbakti, Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Membangun Tata Politik Demokratis, (Jakarta: Kemitraan, 2008).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).

Roni Wiyanto, Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD dan DPRD, (Bandung: Madar maju. 2014).

Topo Santoso dan Ida Budhiati, Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Topo Santoso, dkk., Penegakkan Hukum Pemilu : Praktik Hukum Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, (Jakarta: Perludem, 2006).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, cet. XI, (Jakarta: Ichtiar Baru 1983)

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Siregar, M. A. . (2024). PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT PADA PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI SUMATERA UTARA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(1), 14–27. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4137

Issue

Section

Artikel