KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Yulkarnaini Siregar Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Zetria Erma Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Keywords:

Keabsahan, Perjanjian, Asuransi, Kendaraaan, Bermotor

Abstract

Perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah salah satu bentuk perjanjian tak bernama yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian asuransi kendaraan bermotor ditinjau dari hukum perdata. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Keabsahan perjanjian asuransi kendaraan bermotor ditinjau dari hukum perdata adalah sangat ditentukan dalam perjanjian tertulis yang dibuat oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung dimana harus memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdiri dari unsur sepakat mereka yang mengikat dirinya, cakap, obyek tertentu dan sebab yang halal. Selain itu perjanjian asuransi kendaraan bermotor harus dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Untuk itu disarankan agar dalam membuat perjanjian asuransi kendaraan bermotor harus memperhatikan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian agar sah secara hukum dan dapat mempunyai kekuatan hukum.

Author Biography

Yulkarnaini Siregar, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Dosen

References

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ke-III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_________, 2018, Hukum Asuransi di Indonesia, Citra Adytia, Bandung.

Ahmad Miru, 2008, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dewi Sekar Kania, 2022, Perhitungan Premi Risiko Asuransi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Data Frekuensi dan Besar Klaim, Jurnal Riset Statistika (JRS), Vol. 2, No. 2.

Djanius Djamin dan Syamsul Arifin, 2013, Bahan Dasar Hukum Asuransi, Badan Penerbit STIE Tri Karya, Medan.

Ganie Junaedy, 2018, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm. 31.

Girsang, J., 2020, dkk, Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Penolakan Klaim Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor, Jurnal Justitia, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol 7, No. 4.

Mulhadi, 2017, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT. Rajagrafindo, Depok.

Mulyadi Nitisusatro, 2018, Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Metode Penelitian Hukum, PT Intermasa, Jakarta.

Radiks Purba, 1997, Mengenai Asuransi Angkutan Darat dan Udara, Djambatan. Jakarta.

Rhayza Hayuarsi Sekar Sagita, 2022, Analisis Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Indonesian Journal Of Intellectual Publication, Vol. 2, No.3.

Ridwan Khairandy, dkk, 2009, Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, Gamma Media, Yogyakarta.

R. Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, PT. Intermessa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-37, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sastrawidjaja dan Endang, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung.

Selvi Harvia Santri, 2019, Penerapan Prinsip Indemnitas Pada Asuransi Kendaraan Bermotor, UIR Law Review, Vol. 3, No. 1.

Setiawan, 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cetakan ke- VI, Putra A Bardin, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1990, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Suhaila Zulkifli, dkk, 2020, Implementasi Prinsip Subrogasi Pada Asuransi Kendaraan Bermotor, Studi Pada PT Pan Fasifik Insurance, SIGn Jurnal Hukum, Vol.2, No. 1, E-ISSN: 2685-8606, p-ISSN: 2685-8614.

Wirjono Prodjodikoro, 2006, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Siregar, Y. ., & Erma, Z. . (2024). KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(1), 28–41. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4138

Issue

Section

Artikel