PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Ica Karina Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Belman Zebua Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Anak, tindak pidana pencabulan, kepolisian

Abstract

Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak  di wilayah hukum polrestabes Medan, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak wilayah hukum polrestabes Medan. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti melalui wawancara dengan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Kepolisian Kota Besar (POLRESTABES) Medan. Data sekunder berupa data yang sudah tersedia dan diolah berdasarkan bahan-bahan hukum.Faktor penyebab Terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat disebabkan oleh meningkatnya Libido seksualitas pada, rasa Ingin tahu yang besar, tontonan video porno, gaya Pacaran Anak yang belum layak. Perkembangan Teknologi Informasi, kondisi rumah yang tidak nyaman bagi anak dapat merubah pola prilakunya, Lingkungan tempat beraktivitas anak merupakan suatu faktor yang sangat berpengaruh dalam perbuatan cabul terhadap anak. adanya kelainan pada diri si pelaku, moral pelaku, Pengangguran dan Kemiskinan. Penanggulangan tindak pidana pencabulan anak diwilayah hukum polretabes Medan dilakukan dengan beberapa metode usaha yaitu; Usaha preventif dilakukan dengan bantuan BINMAS (Bina Mitra Masyarakat) ditiap kelurahan untuk dilakukan penyuluhan hukum, Aparat Hukum bekerjasama dengan pihak swadaya masyarakat (LSM) khususnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang secara bersama-sama menghimbau kepada masyarakat agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan terhadap anak dengan cara mengadakan pembinaan keluarga mengenai pengawasan. Usaha represif dilakukan dengan memfungsikan sanksi secara optimal dalam rangka penegakan hukum yakni sanksi yuridis, sanksi sosial dan sanksi spritual baik kepada pelaku kejahatan maupun yang membantunya.

References

________, 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bumi Aksara, Jakarta.

_______________, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ali, Zainuddin. 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Djamin, Awaloedi, 1995, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan Harapan, Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri , Bandung.

Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Kartono, Kartini, 1986, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Alummni, Bandung.

Kelana, Momo, 1994, Hukum Kepolisian, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlandse Strafrecht), Pioner Jaya, Bandung.

lesmana, Andi, definisi anak, https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/, Di akses Pada Tanggal 10 Oktober 2021

Mahmud Marzuki, Peter, 2010, Penelitian Hukum Revisi, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Yogyakarta.

Muhammad Iqbal Lubis, Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Pidana : Vol. 5, No.1, Februari 2021, 17049-36599-2-PB.pdf, Di akses Pada Tanggal 10 Oktober 2021

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sadjijono, 2006, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Saleh, Roeslan, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta

Sianturi, S.R., 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Storia Grafika, Jakarta.

Sigit Pramukti, Angger & Primaharsya, Fuady, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Soesilo, R., 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Cetakan Ke – 16, Politeia, Bogor.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Karina, I. ., & Zebua, B. . (2024). PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(1), 42–56. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4139

Issue

Section

Artikel