PERUBAHAN MINUTA AKTA NOTARIS TANPA PENGESAHAN PARA PENGHADAP (STUDI PUTUSAN NOMOR: 42/PDT.G/2013/PN.PBR)
Keywords:
Perubahan Minuta Akta Notaris, Tanpa Pengesahan Para Penghadap, NOTARISAbstract
Keabsahan akta notaris atas perubahan minuta tanpa pengesahan para penghadap akan berakibat hukum tehadap akta yang dimaksud yaitu akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan/akta tersebut menjadi batal demi hukum. Pertanggungjawaban notaris atas perubahan minuta akta tanpa pengesahan para penghadap notaris dapat diberikan hukuman, akibat perbuatannya tersebut telah mengandung unsur-unsur kesengajaan/kelalaian di dalam pembuatan akta autentik yang mana keterangan tentang isinya tidak sesuai sebagaimanamestinya, notaris dapat diberikan sanksi berupa ganti kerugian, penggantian biaya, dan bunga, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dengan melakukan penyalahgunaan terhadap wewenang yang telah diberikan.Akibat hukum terhadap perubahan minuta akta tanpa pengesahan para penghadap (Analisis Putusan Nomor: 42/ PDT. G/2013/PN.Pbr) berdasarkan fakta-fakta dipersidang bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. MPW Notaris Provinsi Riau melalui putusannnya Nomor :02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 tertanggal 09 November 2012 tertanggal 09 November 2012 menyatakan Tergugat hanya dijatuhkan sanksi Teguran Lisan, oleh karena untutk kepentingan hukum Tergugat, maka putusan tersebut telah di mintakan kepada MPW Notaris Provinsi Riau, baik secara lansung maupun melalui surat kuasa hukum Tergugat.References
___________,. Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagai pejabat publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
____________. Hukum Notariat di IndonesiaTafsiran Tematik terhadap Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Adelberd S.Simamora, Analisis Yuridis Terhadap Perubahan Isi Akta Notaris Tanpa Persetujuan Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1003K/PID/2015), Jurnal Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 1 No. 2 Tahun 2017.
Adjie, Habib, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2010
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Habib Adjie, Fragmentasi Soal dan Solusi Kenotariatan, Makalah ini disampaikan pada Seminar Kriminalisasi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Jabatannya, Kudus, 30 September 2017
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.
Koeswadji, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center of Domuntation and Studies of Business Law, Yogjakarta, 2003.
Muchammad Ali Marzuki, Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Yang Sudah Keluar Salinan Akta, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Volume 4 Nomor 2 Agustus 2018.
Mulyadi. M dan Surbakti. F. A, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Softmedia, Jakarta, 2010.
Prodjodikoro, R. Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Samudra, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992