PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SANTRI DI PONDOK PESANTREN

(Putusan PN Tangerang No. 2121/Pid.Sus/2022)

Authors

  • Sahata Manalu Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Gokma Mariana Esterlina Pasaribu Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak pidana, pencabulan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan ringan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren . Data yang digunakan di dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Data sekunder yaitu data yang menggunakan keterangan atau penunjang kelengkapan data primer. Data sekunder diperoleh dengan studi dokumen dengan membaca, mempelajari dan menganalisa litratur berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.  Dalam penelitian ini peneliti mendapatkan hasil penelitian yang menunjukkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren adalah Pertanggungjawaban pidana tergantung pada dua hal, yaitu: Unsur objektif  Perbuatan yang bertentangan dengan hukum  dan Unsur subjektif terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya serta terdakwa baru membina keluarga.

References

Chazawi, Adami, 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dellyana, Shanty, 2004, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Flora, Henny Saida, 2020, Kriminilogi Faktor Penyebab dan Penanggulangan Kejahatan, Usu Press, Medan.

_________________, 2021, Hukum Penitensier, Usu Press, Medan.

Gosita, Arif, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Prasindo, Jakarta.

Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung.

______________, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilam Pidana Anak di Indonesia, Edisi Revisi, PT Refika Aditama, Bandung.

HR, Ridwan, 2020, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta.

Huda, Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta

Mahrus,Ali, 2015 Dasar-dasar Hukum pidana,Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, Laden, 1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar grafika, Jakarta.

Margono, 2012, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno , 2015, Azas-Azas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rajawali Perss

Elly, Sudarti, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Ajudikasi, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2.

Kalalo, Ribka E, Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Imur Dan Upaya Penanggulangannya Menurut Pasal 289 Kuh Pidana, Fakultas Hukum, Universitas sam Ratulangi, 2016 , Jurnal Volume 4, Nomor 2 Hal 95.

Maru Saldy, ThelmaS.M.Kadja,NikolasManu, 2023, Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang, Jurnal Volume 1 Nomor 3.

Muhammad Adli Fahmi Lubis dkk, Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri Kepada Anak Tiri, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, 2020, Jurnal Volume 2 Nomor9.

Rohalyati, Febrigi, 2023, Pencabulan Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana, Fakultas Hukum,Universitas Negeri Gorontalo, Jurnal volume 1 Nomor 3.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023

_______________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)

_______________, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

_______________, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

_______________, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

_______________, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

_______________, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

_______________, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

https://lk2fhui.law.ui.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap- anak-di-bawah-umur/, Diakses pada tanggal 12 februari 2024.

https://bandungbergerak.id/article/detail/15817/mahasiswa-bersuara-bahayanya-dampak-pelecehan-seksual-pada-anak, Diakses pada tanggal 12 februari 2024.

https://rendratopan.com/2020/03/12/hak-dan-kewajiban-anak/, Diakses pada tanggal 24 februari 2024.

https://bandungbergerak.id/article/detail/15817/mahasiswa-bersuara-bahayanya-dampak-pelecehan-seksual-pada-anak Tanggal 29 April 2024, pukul 15.35, Diakses pada tanggal 14 februari 2024.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Manalu, S. ., & Pasaribu, G. M. E. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SANTRI DI PONDOK PESANTREN: (Putusan PN Tangerang No. 2121/Pid.Sus/2022). Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(1), 70–84. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4141

Issue

Section

Artikel