SIDANG HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR TERJADINYA PERDAMAIAN ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERKARA KEPAILITAN
Keywords:
Homologasi, Pailit, PerdamaianAbstract
Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor. Dalam perdamaian tersebut dimungkinkan adanya restrukrisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka Pailit demi hukum akan berakhir. Perdamaian adalah salah satu cara untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa dilakukannya restrukturisasi hutang karena diluar kepailitan. Kreditor (konkuren) tidak dapat dipaksa untuk menyetujui perdamaian. Kebiasaan yang terjadi dalam ranah praktek di Indonesia, potensi perdamaian tercapai di dalam Perkara Kepailitan sudah efektif tetapi masih belum maksimal, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penerapan homologasi sebagai dasar terjadinya perdamaian antara Debitor dengan Kreditor tidak terlepas dari adanya itikad baik dan sense of cooperation (rasa kooperatif) baik dari pihak debitor dan kreditor agar rencana perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang tercapai sebelum diucapkan putusan pernyataan pailit.References
Amiruddin dan Asikin Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Rajawali Pers.
Asikin Zainal, 1991, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press.Fuady Munir, 2014, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek, Bandung : PT Citra Aditya.
Hady M Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana Peranada Media Group.
Lonto A Rudhy,2001, Kalimang Denny, Ponto Benny, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung : PT Alumni.
Moeleong J. Lexy, 2002, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyadi Lilik, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Teori dan Praktik, Bandung:Alumni.
Santiago Faisal,2012, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta:Penerbit Mitra Wacana Media.
Sastrawidjaja S. Man, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung : PT Alumni.
Sunggono Bambang, 2001, Metode Penelitian Hukum Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suyudi Aria dkk, 2004, Kepailitan di Negeri Pailit , Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.
Syahdeni Reny Sutan, 2002, Hukum Kepailitan, Jakarta : Utama Grafiti.
Waluyo Bernadette,1999, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: CV Mandar Maju.
Yani Ahmad dan Widjaja Gunawan, 2004, Kepailitan, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Ishak,2016 Perdamaian Antara Debitor Dan Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 1
Kornelis Yudi,2016 Harmonisasi Hukum Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dengan Perspektif Budaya Hukum Indonesia, Jurnal Selat Vol.4 No.1
Sagala Elviana,2015 Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Untuk Menghindarkan Debitor Dari Pailit, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 03. No. 01