PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PADA PT SIGNAL INDO SUKSES
Keywords:
Perlindungan, Hak, Tenaga Kerja, Undang-Undang, PerusahaanAbstract
Perlindungan terhadap hak tenaga kerja adalah hak setiap tenaga kerja yang mendapat perhatian khusus dari hukum ketenagakerjaan terutama peraturan perundang-undangan dan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak terhadap tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada PT Signal Indo Sukses. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD dan karyawan PT Signal Indo Sukses. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hukum hak terhadap tenaga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Signal Indo Sukses adalah sudah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, Perda dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dimana bentuk perlindungan yang diberikan sudah disesuikan dengan ketentuan UMR di Kota Tebing Tinggi, perlindungan kesejahteraan dimana tenaga kerja sudah dimasukkan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta adanya perlindungan konpensasi. Untuk itu disarankan agar tenaga kerja pada PT Signal Indo Sukses lebih meningkatkan kinerjanya sehingga pendapatan perusahaan semakin bertambah serta perlindungan terhadap hak tenaga kerja juga meningkat. Dan agar pengusaha juga lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya sehingga lebih merasa terlindungi.References
Abdullah Sulaiman dan Andi Wali, 2019, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta.
Arifuddin Muda Harahap, 2020, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara), Malang, Malang.
Ashabul Kahfi, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 3, No.2, hlm. 59-72.
Ardana, I Komang, Ni Wayan Mujiati, dan I Wayan Mudiarta Utama, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia, Graha Ilmu, Yogjakarta.
Budi Santoso dan Ratih Dheviana Puru, 2018, Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja, Jurnal Arena Hukum, Vol. 6, No. 3.
Fathul Muin, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 1.
Kaelan, Pendidikan Kewarganegraan untuk Perguruan Tinggi, 2018, Paradigma, Yogyakarta.
Lalu Husni, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Meiggie P. Barapa, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Pelapor Tindak Pidana Gratifikasi, Lex et Sosietatis, Vol. 1, No. 2.
Niru Anita Sinaga dan Tiberius Saluchu, 2017, Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia, Jurnal Teknologi Industri, Vol. 6, No. 3.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Metode Penelitian Hukum, PT Intermasa, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Samudra, Angga Putra, Kusdi Rahardjo, dan M. Djudi Mukzam, 2014, Pengaruh Kompensasi Finansial terhadap Kinerja (Studi pada Karyawan PT Bank Jatim Cabang Malang), Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 7, No. 2.
Saristha Natalia Tuage, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), No.2, Lex Crimen Vol. 2, Vo. 2.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidharta, Bernard Arief, 2008, Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Replika Aditama, Jakarta.
Jakarta, hlm. 111Zainal Asikin dkk, 2018, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wawacara Dengan Bapak Ridwansyah Putra Pane, Human Capital PT Signal Indo Sukses, Tanggal 10 Juli 2023, Jam. 10.00 WIB.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung.