PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PT TEKNO CIPTA DWIDAYA

Authors

  • Sutrisno Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Dayat Limbong Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Yusuf Hanafi Pasaribu Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Keywords:

Pelaksanaan, Pemutusan, Hubungan Kerja, Undang-Undang, Perusahaan

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keadaan yang terjadi akibat pekerja tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan pelanggaran kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelanggaran perjanjian kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Tekno Cipta Dwidaya Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD PT Tekno Cipta Dwidaya. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT Tekno Cipta Dwidaya sudah  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 karena ditinjau dari segi alasan adalah pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama serta melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara ekonomi. Prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan. Pengusaha juga telah membayar hak karyawan berupa pembayaran hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pisah, dan uang penggantian hak. Untuk itu disarankan agar pekerja jangan melakukan pelanggaran perjanjian kerja karena dapat merugikan diri sendiri dan perusahaan dan agar perusahaan dalam pelaksanaan PHK jangan sampai merugikan hak karyawan.

References

Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Khakim, 2017, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung.

Abdul R. Budiono, 2013, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Malang.

Adrian Sutedi, 2019, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Aloysius Umiyono dkk, 2016, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Surojo, 2015, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung.Dony Setiawan Putra, 2019, “Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Sebagai Perseroan Terbatas Dalam Kasus Jual Beli Manusia”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 4, No. 2.

Erlyn Indarti, 2018, Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2018.

Helwan Kesra, 2022, “Kritik Terhadap Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia: Studi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pernyelesaian Perselisihan, Hubungan Industrial Perspektif Teori Sistem Hukum”, Jurnal Sol Justicia, Vol. 5, No. 1.

I.G. Rai Widjaya, 2008, Merancang Kontrak, Megapoint, Jakarta.

Kosidin Koko, 1999, Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung.

Lukman Santoso, 2016. Hukum Perikatan Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerjasama dan Bisnis, Citra Intrans Selaras, Malang.

Lulu Husni, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Najmi Ismail and Moch, “Zainuddin, 2018, Hukum Dan Fenomena Ketenagakerjaan”, Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 1, No. 3.

Nanik Trihastuti, 2013, Hukum Kontrak Karya Pola Kerjasama Pertambangan di Indonesia, Malang Setara Pres, Malang.

R. Subekti, 1977, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, Cetakan kedua.

Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Salim H.S, 2008, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sonny Dewi Judiasih, dkk, 2018, Aspek Hukum Perjanjian dalam Perspektif Hukum Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Suhartoyo,2019, Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional, Administrative Law & Governance Journal, Vol 2, No. 2.

Wiwik Afifah, 2018, “Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia”, Jurnal Hukum DiH Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Vol. 14, No. 3.

Zainal Asikin dkk, 2017, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung.

Downloads

Published

2024-09-26

How to Cite

Sutrisno, S., Limbong, D., & Pasaribu, Y. H. (2024). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PT TEKNO CIPTA DWIDAYA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(1), 132–142. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4145

Issue

Section

Artikel