ALTERNATIF DAMAI: PERAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Alternatif Damai, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan yang semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana dengan cara mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice menawarkan alternatif damai dalam menangani perkara pidana, khususnya untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menciptakan harmoni sosial. Restorative justice merupakan pendekatan inovatif yang dapat melengkapi sistem peradilan pidana tradisional. Dengan fokus pada pemulihan dan harmoni, pendekatan ini berpotensi menciptakan solusi yang lebih adil dan manusiawi. Namun, diperlukan upaya lebih untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi yang mendukung penerapan restorative justice.

References

Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Hukum, Jakarta, 2009

Putra. I.K. C, Relevansi Konsep Negara Hukum Pancasila dengan Welfare State dalam Implementasinya dnegan Pelayanan Publk di Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), volume 6 Nomor 12, 2017

NIkma, Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2014

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, England, Oxford University, 2002

Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Volume 5 Nomor 01,hlm. 86.

UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, UN New York, Vienna, 2006

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2025-03-21

How to Cite

Flora, H. S. . (2025). ALTERNATIF DAMAI: PERAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA . Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(2), 143–152. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4721

Issue

Section

Artikel