ALTERNATIF DAMAI: PERAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Keywords:
Alternatif Damai, Restorative Justice, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan yang semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana dengan cara mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice menawarkan alternatif damai dalam menangani perkara pidana, khususnya untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menciptakan harmoni sosial. Restorative justice merupakan pendekatan inovatif yang dapat melengkapi sistem peradilan pidana tradisional. Dengan fokus pada pemulihan dan harmoni, pendekatan ini berpotensi menciptakan solusi yang lebih adil dan manusiawi. Namun, diperlukan upaya lebih untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi yang mendukung penerapan restorative justice.References
Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Hukum, Jakarta, 2009
Putra. I.K. C, Relevansi Konsep Negara Hukum Pancasila dengan Welfare State dalam Implementasinya dnegan Pelayanan Publk di Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), volume 6 Nomor 12, 2017
NIkma, Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2014
John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, England, Oxford University, 2002
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Volume 5 Nomor 01,hlm. 86.
UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, UN New York, Vienna, 2006
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana