PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PERANTARA/KURIR DALAM TRANSAKSI NARKOBA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kurir, Transaksi NarkobaAbstract
Narkoba merupakan obat yang sangat berbahaya ketika banyak lapisan masyarakat menyalahgunakannya. Jadi tidak hanya individu yang menyalahgunakan barang tersebut, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan merasakan konsekuensi dari penyalahgunaan barang tersebut. Dalam menerapkannya, pemerintah tampaknya tidak melakukan upaya terbaiknya untuk mencegah penyebaran narkoba ilegal. Karena itu, tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak telah menjadi kurir dalam sindikat pengedaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab hukum atas pelanggaran pidana serta konsekuensi hukum yang akan diterima oleh anak yang bekerja sebagai kurir narkotika.Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dari penyalah gunaan narkoba, serta menjadi saran bagi pemeintah agar bisa bekerja lebih keras lagi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di IndonesiaReferences
Abdurahman, Aneka Masalah Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1980.
Wahyono, Agung, Siti Rahayu, Tinjauan Tentang : Peradilan Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1984.
M. Moeliono, Anton, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
A.Qirom Syamsudin, Meliala, Sumaryono, 1985, Kejahatan Anak, Suatu Tinjauan Dari Psikologi Dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum : Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2002.
Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010
Hadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1992,
Koesnan R.A, Susunan Pidana Dalam Negara Soialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005
Mudjiono, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1991.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016.
Dirdjosisworo, Soedjono, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Gratindo Persada, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
______Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
______Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana anak.