ANALISIS PENERAPAN TEKNOLOGI DRONE DALAM PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN LINGKUNGAN

Authors

  • Muh Ramdhani Hamzah Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Keywords:

Drone, Kejahatan Lingkungan, Penerapan Teknologi

Abstract

Teknologi drone telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir dan menjadi salah satu inovasi penting di berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Dalam konteks kejahatan lingkungan, drone menawarkan solusi efektif untuk pemantauan wilayah yang sulit dijangkau, seperti kawasan hutan yang rawan terjadi pembalakan liar atau pembakaran hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang berpusat pada analisis dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memahami dan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penggunaan drone. dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus kejahatan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang komprehensif mengenai penggunaan drone dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pemantauan dan pengawasan sangat tepat digunakan dalam operasi penegakan hukum di fasilitas kepolisian yang dibantu oleh Internet of Things, superkomputer, kecerdasan buatan, dan teknologi pemindaian jarak jauh. Teknologi dan ketersediaan perangkat tersebut memungkinkan terjadinya pelatihan, pengajaran, dan pengarahan sumber daya manusia sebagai operator drone secara fokus, taktis, dan bermanfaat. Penggunaan inovasi teknologi, khususnya drone, dalam penegakan hukum telah membuka berbagai peluang baru untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan. Teknologi drone memungkinkan pengawasan yang lebih efisien dan meluas, terutama dalam memantau wilayah yang sulit dijangkau oleh aparat. Dengan kemampuannya untuk mengambil gambar atau video secara real-time, drone dapat digunakan dalam berbagai operasi, mulai dari pemantauan lalu lintas, pengawasan kejahatan lingkungan.

References

Antaranews, ‘Korlantas Polri Gunakan Drone Untuk Pengawasan Lalu Lintas’, Antaranews.Com, 2023 <https://www.antaranews.com/berita/3351570/korlantas-polri-gunakan-drone-untuk-pengawasan-lalu-lintas>

DW, ‘Drone Black Eagle Untuk Cegah Terorisme Hingga Karhutla’, Dw.Com, 2019 <https://www.dw.com/id/indonesia-kembangkan-drone-black-eagle-untuk-cegah-terorisme-hingga-karhutla/a-51844336>

Gamin, ‘KEBIJAKAN PENGGUNAAN DRONE DAN IMPLEMENTASI PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN’, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 18 (2021) <https://media.neliti.com/media/publications/443564-drone-use-policy-and-implementation-at-t-c9f95aee.pdf?utm_source=chatgpt.com>

INDONESIA, ASOSIASI PILOT DRONE, ‘Regulasi Yang Berhubungan Dengan Pengendalian Pengoperasian Drone (System Pesawat Udara Tanpa Awak)’, Apdi.Id <https://apdi.id/peraturan-tentang-drone-di-indonesia/>

Riswandi, Budi Agus, ‘Hukum Dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum Dan Teknologi Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta Di Internet’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.23 (2016)

Satria, Andy, Kristina Sinaga, Hylmiana Nadya, Mutia, Inggrit Nadeak, ‘Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penegakan Hukum Pada Bidang Sistem Politik’, Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, Vol. 2 (2024) <https://ifrelresearch.org/index._php/Doktrin-widyakarya/article/download/2633/2377/9729>

Shabri, Ihsanush, ‘Manfaat Umum Penggunaan Drone Untuk Keamanan Dan Pengawasan’, Ishabripedia.Us, 2020 <https://www.ishabripedia.us/2020/06/Manfaat-Drone-Untuk-Keamanan-dan-Pengawasan.html?m=1>

SIAR, ‘Regulasi Dalam Penerbangan Drone/WTA’, Siar.or.Id, 2023 <https://siar.or.id/2023/03/16/regulasi-dalam-penerbangan-drone-wta/>

Sufianto Mahfudz, Mahyuddin K. M. Nasution, ‘Konsep Hukum Untuk Teknologi Informasi’, Jurnal Of Computer Science, Vol.1.1 (2005)

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Hamzah, M. R. . (2025). ANALISIS PENERAPAN TEKNOLOGI DRONE DALAM PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN LINGKUNGAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(2), 173–177. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4724

Issue

Section

Artikel