PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN SKINCARE DENGAN INGREDIENTS YANG TIDAK SESUAI DESKRIPSI PRODUK MELALUI PLATFORM MEDIA SOSIAL
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Klaim Berlebihan, Tanggung Jawab ProdusenAbstract
Perkembangan teknologi telah mendorong inovasi dalam promosi produk, termasuk dalam industri kosmetik dan perawatan kulit (skincare). Namun, fenomena overclaim dan false claim terkait manfaat serta kandungan produk sering ditemukan, terutama melalui platform media sosial seperti TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap promosi yang menyesatkan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produsen memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat tentang produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 17 UUPK. Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi konsumen, seperti masalah kulit, kekecewaan emosional, hingga kerugian finansial. Dalam konteks ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur iklan kosmetik melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 32 Tahun 2021. Selain itu, produsen juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan sesuai Pasal 4 huruf h dan Pasal 19 UUPK. Studi ini menekankan pentingnya transparansi dalam promosi produk serta peran pemerintah dalam pengawasan untuk melindungi hak-hak konsumen di era digital.References
Hendri Adi Suseno, Budi Handayani. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya,” 13 November 2023. https://doi.org/10.5281/ZENODO.10119465.
Kuncoro, Adinda Ayu Puspita, dan M Syamsudin. “Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare.” Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2:73-84. 3. Universitas Islam Indonesia: Journal Portal, 2024.
Pranda, Christo Mario. “Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Dan Hukum Internasional Terkait.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7, no. 2 (Agustus 2022): 1-17.
Prayuti, Yuyut, Arman Lany, Fane Virginia Yusmana, Muhamad Reza, dan Mochamad Rainnoer Zaelani. “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Barang Tidak Sesuai Komposisi: Perspektif Pasal 62 Undang- Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.” Jurnal Hukum Terapan dan Inovasi Hukum 6, no. 2 (2024): 20-46.
Widijowati, Dijan, dan Sergiy Denysenko. “Securing Consumer Rights: Ethical and Legal Measures against Advertisements That Violate Advertising Procedures.” Lex Publica 10, no. 1 (30 Juni 2023): 28-42. https://doi.org/10.58829/lp.10.1.2023.28-42.
Yalkin, Cagri, Hayriye Kahveci, dan Kubra Uygur. “Advertising as Discursive Reflections of the Political Realm: Turkish-Cypriot Advertisements between 1940-1974.” Journal of Historical Research in Marketing 15, no. 1 (16 Februari 2023): 25-51. https://doi.org/10.1108/JHRM-02-2022-0009.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 3 Tahun 2022 Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
Pratiwi, Anne. “Overclaim dan False Claim: Pentingnya Kritis terhadap Promosi Digital.” News. Kumparan (blog), Oktober 2024. https://kumparan.com/annepratiwi-sasingunand/overclaim-dan-false-claim-pentingnya-kritis-terhadap-promosi-digital-23i3N5hRgBm/1.