ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK TERKENAL VARIVAS : STUDI PUTUSAN NOMOR 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Keywords:
Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa, KasasiAbstract
Sengketa merek merupakan isu yang sering muncul dalam dunia bisnis dan perdagangan. Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini mengkaji putusan kasasi No. 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum perlindungan merek terkenal serta pertimbangan hakim dalam sengketa antara Meliana sebagai penggugat dan Morris Co. Ltd. sebagai tergugat. Melalui studi pustaka dan analisis data kualitatif, ditemukan bahwa Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Meliana karena merek "Varivas" milik Morris Co. Ltd. memiliki pengakuan internasional sebagai merek terkenal, sementara Meliana tidak dapat membuktikan niat baik dalam pendaftaran merek sebelumnya. Keputusan ini memperkuat perlindungan hukum terhadap merek terkenal berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016, termasuk prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek. Selain itu, Pasal 83 memberikan hak kepada pemilik merek terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran hak merek. Penelitian ini menyoroti pentingnya pengakuan merek terkenal dan perlindungan hukum dalam menjaga kepercayaan konsumen serta keadilan dalam persaingan usaha. Perlindungan ini juga didukung oleh regulasi internasional seperti Konvensi Paris dan perjanjian TRIPS, yang memastikan perlindungan hukum merek terkenal secara global.References
Arifin, Zaenal, Dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, No. 1 (2020): 47-65.
Hardina, Tati Sri, Dan Mela Isamelina F.R. “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Merek Dalam Konteks Persamaan Pokok Dengan Merek Terdaftar.” UNES Law Review 5, No. 4 (2023): 3440-49.
Mirrobbi, Alfakhri. “Analisis Yuridis Itikad Tidak Baik Dalam Pembatalan Merek Dagang Terdaftar Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023).” Doctoral Disertation, Universitas Islam Sumatera Utara, 2024. Http://Repository.Uisu.Ac.Id/Handle/123456789/3864.
Wibipratama, Daffa Ilza, Budi Santoso, Dan Hendro Saptono. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Terkenal Varivas Studi Putusan (No: 5/Pdt.Sus-Merek/2019/Pn.Niaga Jkt.Pst).” Diponegoro Law Journal 11, No. 1 (2022): 1-18.
Putra, I Made Diyama, Titin Titawati, Aline Febriyani L, Dan Gde Tusan Ardika. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DI INDONESIA.” GANEC SWARA 16, No. 2 (10 September 2022): 1739
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
Konvensi Paris Tahun 1883 Tentang Perlindungan Kekayaan Industri
Putusan Nomor 5/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst
Putusan Nomor 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis