PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SITUS ONLINE OLEH PENYIDIK POLRES DHARMASRAYA

Authors

  • Eparius Laia Pascasarjana Hukum, Universitas Bung Hatta

Keywords:

Penyidikan, Judi online, tindak pidana

Abstract

Perjudian melalui situs online merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam 27 Ayat (2) juncto pidana Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi bagi pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun telah diancam pidana, namun perbuatan tersebut masih saja terjadi seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dharmasraya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2024/SPKT/Polres Dhamasraya, dan kedua, apa hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana perjudian melalui situs online pada laporan polisi nomor LP/A/7/VI/ 2024/SPKT/ Polres Dhamasraya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan melalui situs online. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer. Selanjutnya data diolah secara kualitatif dan disajikan secara bentuk deskriptif kualitatif. Penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka dilaksanakan secara normatif. Kendala penyidik reserse kriminal Polres Dharmasraya terhadap kejahatan perjudian melalui situs online adalah kurangnya informasi dari kominfo kepada penyidik.

References

Adami Chazawi, 2006, Pelajaran Hukum Pidana 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta

A. S. Sitanggang, dkk, 2023, Perkembangan Judi Online dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Tinjauan Multidisipliner, Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 5

Dimas Jidan Fakhriansyah , Muhammad Alwi, 2022, Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2

Eparius Laia, 2025, Konsekuensi Hukum Terhadap Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Secara Berkelanjutan, Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2, No. 1, hlm

Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, 2014, Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta https//emprints.usmb.ac.id

Rina Susanti, 2021, Judi Online dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan, Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, Vol. 12, No. 1

Siti Fatimah, Taun, 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia, Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 2

Sri Hartini, Kajian Tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pada Era Reformasi, Makalah, Universitas Negeri Yogyakart

Tiara Nur Hidayah, Septi Indah Novita Sari, 2023, Identifikasi Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Online di Indonesia, Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 1

Yurizal, 2018, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia, Media Nusa Creative, Malang

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Laia, E. . (2025). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SITUS ONLINE OLEH PENYIDIK POLRES DHARMASRAYA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(2), 194–202. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4727

Issue

Section

Artikel