PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT NASABAH KOPERASI WANPRESTASI DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DANA ARTA MANDIRI DI MEDAN

Authors

  • Janus Sidabalok Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Yohanes Suhardin Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Yosipine Margaretta Sitanggang Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Koperasi, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara Koperasi Simpan Pinjam Dana Arta Mandiri di Medan dalam menyelesaian konflik yang terjadi akibat nasabah koperasi tidak memenuhi kewajibannya serta memahami hambatan yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam Dana Arta Mandiri dalam menyelesaikan sengketa akibat nasabah koperasi yang wanprestasi di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa akibat nasabah koperasi wanprestasi di koperasi menjadi isu penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan dalam hubungan nasabah dan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan koperasi sebagai lembaga simpan pinjam di Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam Dana Arta Mandiri di Medan dan analisis terkait dokumen nasabah yang wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Dna Arta Mandiri di Medan memiliki peranan dalam menyelesaikan sengketa akibat nasabah koperasi wanprestasi. Faktor-faktor seperti ekonomi dan sosial menjadi fokus utama dari penyelesaian sengketa akibat nasabah koperasi wanprestasi. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi, termasuk kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, proses penyelesaian perlu dilakukan agar dapat tercipta gerakan ekonomi rakyat yang harmonis berdasarkan asas kekeluargaan.

References

Abdulrasyid, Priyatna, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002.

Adolf, Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Amirah, Ahmadi Miru, Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerjasama, Jurnal Pasca Unhas.

Amriani, Nurnaningsih, "Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan.", PT Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Astarina, Ivalaina, and Angga Hapsila. Manajemen perbankan. Deepublish, 2015.

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.

Ellydar Chaidir, ”Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perpektif UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No. 14 Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2000.

file:///E:/Pengertian Simpan Pinjam_Lepank.htm , diakses pada tanggal 25 Juli 2024

Firda Ainun Fadillah dan Saskia Amalia Putri, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika), Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, volume 2, 21 Juli 2021.

H.S., Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Harahap, Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

http//www.google, Pelaksanaan Simpan Pinjam, diakses pada tanggal 25 juli 2024.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lalu Takdir, Jumaidi, Akuntansi Koperasi, Peneleh, Mataram, 2021.

M. Faiz Mufisi, ”Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Vol. 8, No. 3 November 2005.

Margono, Suyud, Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1986.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Prayogo, Sedyo. "Penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian." Jurnal Pembaharuan Hukum, 2016.

Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Ramadhani, Dwi Aryanti. "Wanprestasi dan Akibat Hukumnya." Jurnal Yuridis, 2012.

Sidabalok, Janus, Hukum Perusahaan, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Inermasa, Jakarta, 1987.

Subekti, R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, 2007.

Sunarno,”Praktek ADR (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 13, No. 1 , FH UMY, Yogyakarta, 2006.

Sutantya, RT dan Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI Press, Jakarta, 1986.

Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Thomas Adrian Doing, dkk, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan, Comprehensive Journal Law Volume 1 No 2 Desember 2023.

Tungadi, Tahir, Ketentuan-Ketentuan Umum Hukum Perjanjian, Cetakan Pertama, Lephas, Makasar, 1978.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tetang Perkoperasiaan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Sidabalok, J. ., Suhardin, Y., & Sitanggang, Y. M. . (2025). PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT NASABAH KOPERASI WANPRESTASI DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DANA ARTA MANDIRI DI MEDAN . Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 5(2), 203–219. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4728

Issue

Section

Artikel