PERLINDUNGAN KEKERASAN PADA ANAK DALAM ASPEK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Pada Anak, Hukum, HAMAbstract
Kekerasan pada anak merupakan isu serius yang mencakup berbagai bentuk tindakan seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, pengabaian, hingga pelecehan seksual. Fenomena ini seringkali melibatkan pelaku yang justru memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak. Dalam konteks hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap anak di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekerasan terhadap anak dari perspektif hukum dan HAM, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggambarkan bagaimana hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dan menekankan pentingnya peran negara, masyarakat, keluarga, serta kebijakan yang mendukung perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak memerlukan pendekatan komprehensif, mulai dari upaya preventif hingga rehabilitatif, serta penerapan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, anak sebagai korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fenomena kekerasan pada anak dan upaya penanganannya, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.References
Agustin, Mubiar, Ipah Saripah & Asep Deni Gustiana, “Analisis tipikal kekerasan pada anak dan faktor yang melatarbelakanginya” (2018) 13:1 JIV-Jurnal Ilm Visi 1-10.
Ahmad, Saleh & Evendia Malicia, Hukum Perlindungan Anak (Bandar Lampung: Pusaka Media, 2020).
Andayani, Triastuti, Ruben Achmad & Suci Flambonita, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual” (2022) 3:1 Lex LATA 104-121.
Anggraini, Sitti & Maria Fabiana Asi, “Hubungan Parenting Stress dengan Perilaku Kekerasan pada Anak” (2022) 2:8 J Inov Penelit 2747-2754.
Djamil, Nasir, Anak Bukan untuk dihukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Gultom, Maidin, Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2008).
Joni, Muhammad & Zulchaina Z Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak (Citra Aditya Bakti, 1999).
Maknun, Lu’luil, “Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua (child abuse)” (2017) 3:1 Muallimuna 66-77.
Mamudji, Sri et al, Metode penelitian dan penulisan hukum (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).
Martono, Lydia Herlina & Satya Joewana, Belajar hidup bertanggung jawab, menangkal narkoba dan kekerasan (Jakarta: Balai Pustaka, 2006).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Cet 2, 2011).
Nadeak, Pebby Pratiwi, Anggini Milania Aranta & Lola Ledy Melia Dina, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penculikan Anak Perspektif Perlindungan Anak (2023).
SIMFONI-PPA, (2024), daring: <https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan>.
Novita Eleanora, Fransiska et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan (Bojonegoro: Madza Media, 2021).
Prakoso, Abintoro, Pembaruan sistem peradilan pidana anak (Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013).
Roza, Darmini & Laurensius Arliman, “Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia” (2018) 25:1 J Huk Ius Quia Iustum 198-215.
Setyawati, Melly & Supriyadi Widodo Eddyono, Perlindungan anak dalam rancangan KUHP (Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007).
Siregar, Gomgom T P & Irma Cesilia Syarifah Sihombing, “Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak” (2020) 2:1 J RECTUM Tinj Yuridis Penanganan Tindak Pidana 75-88.
Suyanto, Bagong, Masalah Sosial Anak, Jakarta (Jakarta: Prenada Media Grup, 2013).
Triwahyuningsih, Susani, “Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia” (2018) 2:2 Leg Standing J Ilmu Huk 113-121.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNTOC. 2000.
Wulandari, Yelse Maya, “Pengaruh Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Penurunan Kasus Kekerasan Pada Anak di Indonesia” (2024) 2:2 Verdict J Law Sci 112-122