PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROMOSI SITUS JUDI ONLINE (JUDOL) MELALUI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Criminal Liability, , Site Promotion, Online Gambling, Social MediaAbstract
This research aims to determine the criminal responsibility of perpetrators of spreading online gambling sites via social media in decisions at the Medan District Court The data used in this research is secondary data. Secondary data collection consists of data obtained from library materials, including books, the internet, statutory regulations and legal dictionaries. This empirical juridical research was carried out descriptively, logically, normatively and systematically using deductive methods. The results of the research show that the criminal liability of perpetrators of spreading online gambling sites via social media where perpetrators of spreading online gambling sites via social media is prosecuted in Article 27 paragraph (2) of Law no. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No.11 of 2008 concerning Information and Electronic TransactionsReferences
A. Buku
Butar butar, Elisabeth, Nurhaini, 2018, Metode Penelitian Hukum, Refika Aditama, Bandung
Chazawi Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta.
Gultom, Maidin, Juna Kaban, 2021, Suatu Tinjauan Tentang Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Informasi Dan Transaksi Elektronik Cyber Crime, Bina Media Perintis, Medan.
Hermaily Ibrahim, Moh. Kusnardi, 2017, Penghantar Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Sastra Hudaya, Jakarta.
Marzuki, Peter, Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Prasetyo Teguh, 2016, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali, Jakarta.
Saleh Roeslan, 1982,Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Setiadi, Ahmad, 2019, Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi.
Solahuddin, 2008, KUHP, KUHAP, KUHPDT, Visimedia, Jakarta.
B. Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
________________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________________, Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
________________, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
C. Jurnal
Cahyono, Anang, Sugeng, 2016, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia.Vol 9, No 1.
Delfi Aurelia Kuasa, Febri Jaya, 2022, Fenomena Judi Online: Hukum & Masyarakat, Jurnal Hukum Widya Yuridika, No. 2
Faisal Akbar, dkk, 2024, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Promotor Perjudian online, Jurnal Hukum, Pendidikan, dan Sosial Humaniora, No. 5
Febri Jaya, Delfi, Aurelia,2022, Fenomena Judi Online, Hukum & Masyarakat, Widya Yuridika, Jurnal Hukum, No 2.
Hardian Iskandar, Nur Khabibatus Sa’diyah, Ifahdah Pratama Hapsari, 2022, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online di Indonesia,” Gorontalo Law Review. No. 1
Lindu Ardjayeng, Hery Sulistyo, 2018, Tinjauan Yuridis Tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinamika Hukum dan Masyarakat, No. 2
Marsheila Audrey Nuralisha, Siti Mahmudah, 2023, Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi, Al-Manhaj, No. 1
Nono, Ignasius Yosanda, 2021, Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online, No 2.
Sodikin, 2022, Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata dalam Sengketa Lingkungan di Era Globalisasi, Al-Qist Law Review, No. 2
Syifa Nabilah Ilham, Mutia Nurdiana, Nurul Aisyah, 2022, Fenomena Judi Online di Daerah Jakarta Selatan. Jurnal Perspektif, no. 2
Tazkiya Asshiva Maryam, dkk, 2024, Peran Digital Forensik Dalam Pengumpulan Bukti Pada Kasus Judi Online di Kabupaten Demak, KONSENSUS, Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, no. 3
Tjaturahono Budi Sanjoto, Zurohman, Achmad, Tri Marhaeni Pudji Astuti, 2026, Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial Pada Remaja (Studi Di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang), Journal of Educational Social Studies, 5.2
Waradin, 2024, Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 4, No 3.