RELEVANSI RESTORATIVE JUSTICE DI ERA OVERCROWDING LAPAS DAN BEBAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Uniersitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Restorative Justice, Overcrowding Lapas, Sistem Peradilan Pidana, Kebijakan Hukum Pidana

Abstract

Overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas) dan tingginya beban sistem peradilan pidana merupakan persoalan struktural yang terus dihadapi Indonesia. Kondisi ini berdampak pada menurunnya kualitas pembinaan narapidana, meningkatnya potensi pelanggaran hak asasi manusia, serta tidak optimalnya pencapaian tujuan pemidanaan. Restorative justice hadir sebagai pendekatan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan harmoni sosial, bukan semata-mata penghukuman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki relevansi yang signifikan dalam mengurangi jumlah perkara yang berujung pada pidana penjara, menekan tingkat hunian lapas, serta mendorong terwujudnya keadilan substantif. Namun, implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain inkonsistensi regulasi, perbedaan paradigma aparat penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, standarisasi prosedur, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel agar restorative justice dapat diterapkan secara optimal dan berkeadilan.

References

Arief, B. N. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Bambang Purnomo. (1985). Pelaksanaan Pidana Oenjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Liberty. Yogyakarta

Daly, K. (2016). What is restorative justice? Fresh answers to a vexed question. Victims & Offenders, 11(1), 9–29. https://doi.org/10.1080/15564886.2015.1107797

Duff, R. A. (2001). Punishment, communication, and community. Oxford University Press.

Howard Zehr. (2015). The little book of restorative justice (Revised ed.). Good Books.

Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (2013). Handbook of restorative justice. Routledge.

Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Rizal, A. (2021). Overcrowding lembaga pemasyarakatan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak narapidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 345–367. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art7

Ronny Hanitijo Soemitro. (2009). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta

Saragih, Y. M. (2020). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 321–336. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.321-336

Sudarto. (1986). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru.

Tolib Setiady, 2010, Pokok Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta

United Nations Office on Drugs and Crime. (2006). Handbook on restorative justice programmes. United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2015). United Nations standard minimum rules for the treatment of prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2020).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2021).

Downloads

Published

2026-03-08

How to Cite

Flora, H. S. (2026). RELEVANSI RESTORATIVE JUSTICE DI ERA OVERCROWDING LAPAS DAN BEBAN SISTEM PERADILAN PIDANA. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 105–114. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/6257