EFEKTIVITAS PENERAPAN BATAS WEWENANG PEJABAT PUBLIK UNTUK MENCEGAH KORUPSI: ANALISIS TERM LIMITS DAN SANKSI POLITIK
Keywords:
korupsi, pejabat publik, term limits, sanksi politik, kebijakan publikAbstract
Korupsi yang melibatkan pejabat publik masih menjadi persoalan serius dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya ketika kekuasaan dijalankan tanpa pembatasan yang memadai. Salah satu instrumen yang relevan dalam upaya pencegahan korupsi adalah penerapan batas wewenang pejabat publik melalui mekanisme term limits dan sanksi politik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan batas masa jabatan dan sanksi politik sebagai strategi pencegahan korupsi dalam kerangka kebijakan publik dan sistem hukum ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa term limits dan sanksi politik memiliki potensi signifikan dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan apabila dirancang secara konsisten dan diintegrasikan dengan sistem penegakan hukum yang efektif. Namun, lemahnya penegakan sanksi politik dan inkonsistensi kebijakan sering kali mengurangi daya cegah instrumen tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan desain kebijakan publik dan reformasi hukum yang menempatkan pembatasan wewenang sebagai bagian integral dari strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan.References
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 Amandemen Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme., Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2022, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Heywood, Paul M. 2022. Political Corruption and Democratic Governance. London: Routledge.
Prasetyo, Teguh. 2023, Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rose-Ackerman, Susan & Bonnie J. Palifka. 2023, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. 2nd Edition. Cambridge: Cambridge University Press.
Jurnal Ilmiah Nasional dan Internasional
Fikri, Ahmad & Lestari Handayani. 2025, “Keberlanjutan Kebijakan Antikorupsi melalui Pembatasan Kekuasaan dan Akuntabilitas Politik”. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, Vol. 7 No. 1.
Flabbi, Luca & Andrea Ichino. 2022. “Political Tenure, Term Limits and Corruption”. European Journal of Political Economy, Vol. 74
Ghozali, Elizabeth, Ardian Harefa & Sufranto Bonatur Sinaga, 2025, “Pembatasan Kekuasaan dalam Perspektif Kebijakan Publik dan Pencegahan Korupsi”, Jurnal Hukum Justice, Vol. 5 No. 1.
Nannicini, Tommaso, Guido Tabellini, & Francesco Trebbi. 2023, “Political Accountability and Corruption Prevention”. Annual Review of Political Science, Vol. 26.
Popova, Maria A. & Vincent Post. 2024, “Political Sanctions, Term Limits, and Anti-Corruption Strategies in Democratic Systems”. Journal of Comparative Politics, Vol. 56 No. 1.
Pratama, Raka & Nindya Larasati. 2025, “Restricting Public Officials’ Authority to Combat Corruption: The Role of Term Limits and Political Sanctions in Indonesia”. Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 10 No. 2.
Ramadhan, Rizky & Intan Salsabila. 2024, “Fragmentasi Sanksi Politik dalam Sistem Hukum Indonesia dan Dampaknya terhadap Pencegahan Korupsi”. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, Vol. 4 No. 2.
Wijoyo, Haryo Adhi & Sunny Ummul Firdaus. 2025, “Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan”. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, Vol. 9 No. 1.






