PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA DESA MANAMBIN KABUPATEN MANDAILING NATAL (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kepala DesaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menget ahui apa faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Manambin dan mengapa hukuman Kepala Desa Manambin lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dijatuhkan oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negri Medan No. 125/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian lapangan/empiris di Pengadilan Negri Medan Kelas IA Khusus dengan mengambil data primer yaitu wawancara langsung dengan Bapak As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H., Hakim Pengadalian Negeri Medan Kelas IA Khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa ESL selaku Kepala Desa Manambin di Kabupaten Mandailing Natal ialah tidak melakukan atau membuat laporan keuangan desa sehingga tidak teraudit, selain itu tidak adanya pengawasan dari inspektorat yang mengawasi Kepala Desa dalam menerima Dana Desa dan laporannya di akhir tahun. Dalam penanganan kasus korupsi, hakim mempunyai kemandirian dan kebebasan dalam menjatuhkan sanksi. Kemandirian dan kebebasan tersebut tentu dalam batas-batas tertentu. Dengan kebebasan tersebut hakim ada kemungkinan memutus melebihi tuntutan JPU. Dari hasil penelitian, soal pertimbangan keadilan bisa jadi kedudukan terdakwa menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Dengan kedudukan yang tinggi, tugas dan tanggung jawab yang berat sekaligus ditunjang dengan kesejahteraan dalam jabatan tersebut, mestinya tidak melakukan korupsi, akan tetapi ternyata juga masih melakukanya.References
Buku
Aiman, Rahmat. 2024, Korupsi Dari Berbagai Perspektif, Pustaka Peradaban, Malang.
Amrani, Hanafi. Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Arief, Bardan Nawawi. 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2002, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2023, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke VI, “Desa”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018, Metode Penelitian Hukum, Refika, Medan.
Hafid, Risma. 2016, Pemanfaatan Dana Desa dalam Pembangunan Desa, Bumi Aksara, Bogor.
Hartani, Evi. 2005, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Semarang.
Huda, Chairul. 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.
Manalu, Sahata. Bertrand Sitohang, 2025, Hukum Pidana, Yayasan Pustaka Karya Mandiri, Medan.
Maramis, Frans. 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010, Penelitian Hukum, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Moeljalento, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Renika Cipta, Jakarta.
Nurcholis, Hanif. 2011 Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Erlangga, Jakarta.
Rinantyo, A. S. P. 2020, Psikologi Keputusan dalam Tindak Pidana, Aksara Baru, Yogyakarta.
Rusianto, Agus. 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Asas, Teori, dan Penerapanya, Pernadamedia Grup, Jakarta.
Shaleh, Roeslan. 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Soemanto, Bambang Trisantono. 2011, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Media, Bandung.
Waluyo, Bambang. 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Strategi dan Optimalisasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
_______________, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
_______________, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOT) Pemerintahan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Jurnal
Budiarjo, Skripsi: “Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat” Pontianak: Tanjungpura, Tahun 2014.
Fadlian, Aryo. 2020, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum Positum, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Vol. 5, No. 2.
Halim, Affandi Rahman. Artika Taryani, 2023, Pengelolaan Dana Desa Dan Dampaknya Terhadap Indeks Desa Membangun Di Nusa Tenggara Timur, Jurnal Manajemen Perbendaharaan, Vol. 4, No. 1.
Husna, Saifatul. Syukriy Abdullah, 2016, Kesiapan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Akuntabilitas Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Studi pada Beberapa Desa di Kabupaten Pidie, Jurnal Ilmiah Ekonomi Akuntansi (JIMEKA). Vol. 1, No. 1, 2016.
Kadek, Gusti. Sintia Dewi, 2022, Mencegah Dan Memberantas Potensi Adanya Korupsi Melalui Pemberian Pendidikan Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Vol. 2, No. 4.
Laowo, Yonathan Sebastian. 2018, Jurnal Hukum Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi, Tapanuli Selatan, Vol.4 No.1.
Putri, Dwina. 2022, Korupsi Dan Prilaku Koruptif, Labuhanbatu, Tarbiyah bil Qalam, Vol. 5, No. 2.
Ramdani, Dikdik. 2023, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi APBDes yang dilakukan Oleh Kepala Desa Gunung Besar Kabupaten Lampung Utara (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Tjk), Universitas Bandar Lampung, Lampung, Vol.5 No. 1.
Ramli, 2020, Tugas, Kewenangan, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, Vol. 2 No. 2.
Sandika, Ira. Syarifa Aini, Yona Kristin Simbolon, Sri Hadiningrum, 2024, Analisis Sistem Pemerintah Desa di Indonesia, Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Volume 1 No. 1
Syafei, Imam. 2024, Analisis Perubahan Kategori Tindak Pidana Korupsi Pada Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Banjarnegara, Vol. 5, No. 4






