REKONSTRUKSI KONTRAK KORPORASI DALAM MITIGASI BANJIR BANDANG
Keywords:
Rekonstruksi Kontrak, Banjir Bandang, Gugatan 2026, Korporasi, Keadilan BermartabatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi model kontrak korporasi yang selama ini mengandung celah hukum (legal loophole), sehingga memicu deforestasi masif dan bencana banjir bandang di Indonesia pada awal tahun 2026. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach), studi ini membedah secara mendalam tipologi gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dan Jakarta Pusat pada periode pendaftaran perkara Januari–Februari 2026. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa struktur kontrak konsesi saat ini didominasi oleh sifat administratif-legalistik yang mengabaikan aspek mitigasi bencana dan tanggung jawab ekologis secara substansial. Berdasarkan perspektif Teori Keadilan Bermartabat, artikel ini menawarkan gagasan rekonstruksi klausul kontrak melalui pengintegrasian prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) dan audit ekologis publik sebagai syarat esensial dalam mewujudkan kontrak bisnis yang bermartabat serta responsif terhadap keselamatan lingkungan.References
A.Zahar, et al., (2024), "Corporate Accountability for Transboundary Environmental Harm: The Evolving Legal Landscape", Journal of Environmental Law (Oxford Academic - Scopus Q1), Vol. 36 (1), halaman 42-59.
Bernard L. Tanya, (2019), Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogjakarta.
Henny Saida Flora, (2021), Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Terdampak Bencana Ekologis akibat Aktivitas Industri, Unika Press, Medan, halaman 145
Henny Saida Flora, (2022), Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup untuk Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat, Jurnal Hukum Replik, Tangerang, halaman 54
Henny Saida Flora, (2023), Pendekatan Keadilan Bermartabat dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Ekonomi dan Lingkungan, Jurnal Ilmiah Advokasi, Medan, halaman 88
Jamalum Sinambela, (2023), Optimalisasi Green Economy Melalui Penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Sasana.
Jamalum Sinambela, (2024), Hukum Administrasi Negara, Terbit Raja Buku, Medan.
Jamalum Sinambela, (2024), Hukum Kontrak: Dasar, Dinamika dan Tantangan di Era Digital, Terbit Raja Buku, Medan.
Jamalum Sinambela, (2025), Directors' Legal Responsibility in Protecting Workers' Rights, Jurnal Ilmiah Hukum, Jakarta, halaman 41
Jamalum Sinambela, (2025), Hak-Hak Pekerja dalam Bisnis yang Bermartabat: Perspektif Keadilan, Etika, dan Penegakan Hukum, Terbit Raja Buku, Medan.
M. Daud Silalahi, (2014), Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, (2021), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
S. Wolf & N. Stanley, (2023), "Environmental Evidence: Shifting the Burden of Proof in Ecological Mass Torts", Journal of Environmental Law & Policy (Scopus Q1), Oxford University Press.






