PENERAPAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Fariaman Laia

Keywords:

Penerapan, Tindak Pidana, Penghinaan, Media Online

Abstract

Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh negara atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat dan bersifat mengikat serta memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Penghinaan secara elektronik adalah merupakan tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik (internet/sosial media), tindakan ini meliputi tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan yang diketahui umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah  analisis hukum pada tindak pidana penghinaan secara media online. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara dan juga dilindungi oleh negara selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik. Melalui undang-undang ITE ini dapat seseorang dapat mengendalikan media sosial sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya. Penerapan hukum memberikan jaminan kepada masyarakat dalam melindungi kepentingan masyarakat dan juga dapat memberikan efek jerat kepada seseorang yang melanggar hukum.

References

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Arief, Barda Nawawi, Tindak Pidana Mayantara ( Jakarta: Raja Grasindo Persada, 2007)

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Chazawi, Adami, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Malang: MNC Publishing, 2009

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rangkang Education 2012)

J.T.C. Simorangkir, Dkk, Kamus Hukum (Jakarta: sinar Grafika,2013)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008

Umi Chulsum & Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya: Kashiko, 2016.

Soerjono Soekanto dan Srimamudji, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)

Sudarto, Hukum Pidana (Bandung: P.T Alumni, 1986)

Laia, L. D., Dakhi, D., & Laia, F. (2026). ANALISIS HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGHINAAN SECARA MEDIA ONLINE. JURNAL PANAH KEADILAN, 5(1), 1-10.

Laia, F., Ndruru, A., & Laia, F. (2026). TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN PADA TINDAK PIDANA iPERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Jurnal Profil Hukum, 42-48.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Laia, F. . (2026). PENERAPAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 161–168. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/6264