HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL: IMPLIKASI PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PADA KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN

Authors

  • Rengga Kusuma Putra
  • Dian Karisma
  • Linda Ikawati
  • Aditya Andela Pratama
  • Satriya Nugraha

Keywords:

Hak, Konstitusional, Lingkungan Hidup, Pencemaran, Perdata

Abstract

Aktivitas manusia dengan mengeksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti pencemaran lingkungan, serta menjadi ancaman nyata bagi kualitas hidup manusia. Pencemaran lingkungan karena aktivitas manusia tersebut, telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang telah dijamin oleh Konstitusi, sehingga atas pelanggaran hak tersebut, korban dapat menggunakan mekanisme gugatan perdata untuk memulihkan kembali hak-haknya yang dilanggar. Adapun tujuan penelitian adalah untuk menguraikan dan menganalisis secara mendalam terkait pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional yang berimplikasi terhadap mekanisme pertanggungjawaban perdata dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat membebankan kewajiban negara untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui regulasi serta penegakan hukum yang proaktif. Implikasi hak konstitusional ini sangat berpengaruh terhadap pertanggungjawaban perdata dalam kasus pencemaran lingkungan, oleh karena hak konstitusional ini memperkuat dasar hukum gugatan, menguatkan penerapan prinsip strict liability, memperluas konsep kerugian, meningkatkan cakupan restorasi sebagai kewajiban, memberdayakan korban dan organisasi lingkungan, serta berfungsi sebagai deterensi efektif, meningkatkan risiko hukum bagi pencemar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

References

Buku:

Abd Razak Musahib, dkk., Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Global Eksekutif Teknologi, Padang, 2022.

Andi Susilawaty, dkk., Ilmu Lingkungan, Cetakan Pertama, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2021.

Ardiyanto Maksimilianus Gai, dkk., Hukum Lingkungan Prinsip, Regulasi, dan Implementasi dalam Perlindungan Alam, Cetakan Pertama, Media Penerbit Indonesia, Medan, 2025.

Emy Rosnawati dan M.Tanzil Multazam, Buku Ajar Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, UMSIDA Press, Sidoarjo, 2022.

Firdaus Daud, dkk., Kepedulian Lingkungan Berbasis Pengetahuan, Penerimaan Informasi, dan Kecerdasan Naturalistik di Kabupaten Majene, Cetakan Pertama, Pustaka Madani, Mataram, 2022.

M. Kamali Zaman dan Muhamadiah, Kesehatan Lingkungan; Prespektif Kesehatan Masyarakat, Cetakan Pertama, Global Aksara Press, Surabaya, 2021.

Muhammad Shoim, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Rafi Sarana Perkasa, Semarang, 2022.

Oksidelfa Yanto, Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Cetakan Pertama, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2020.

Rustan Darwis, dkk., Hukum Perdata, Cetakan Pertama, Global Eksekutif Teknologi, Padang, 2022.

Surya Hermawan, Ilmu Lingkungan Bermetode Service Learning, Cetakan Pertama, Kanisius, Yogyakarta, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jurnal Hukum:

Aldizar Fikri Ardiansyah, dkk., “Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Pencemaran Lingkungan”, dalam Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2, No. 3, Juni-September 2024, url: https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/459.

Andang Binawan dan Maria Grasia Sari Soetopo, “Implementasi Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan dalam Konteks Hukum Indonesia”, dalam Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Volume 9 Nomor 1, Oktober 2022, DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.499.

Anika Ni’matun Nisaa dan Suharno, “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia)”, dalam Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 4, Nomor 2, Maret 2020, DOI: http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337.

Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Fatma Ulfatun Najicha, “Peran Hukum Lingkungan dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup”, dalam Jurnal Hukum Tora, Vol. 7, No. 2, Agustus 2021, DOI: 10.33541/tora.v12i3.1295.

Gisni Halipah, dkk., “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata”, dalam Jurnal Serambi Hukum, Vol. 16, No. 01, 2023, DOI: https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.

Luqman Hakim, “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum; Environmental Law Enforcement Through Lawsuits Against The Law, dalam Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 12, Desember 2021, DOI: https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.149.

Mohammad Hidayatus Sokheh dan Nurbaedah, “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Ganti Rugi Terhadap Dampak Pencemaran Lingkungan yang Dilakukan oleh PT. Greenfields Farm 2 Blitar (Putusan Perkara Nomor: 77/Pdt.G/LH/2021/PN Blt)”, dalam Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2025, DOI: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2.8448.

Sardjana Orba Manullang, “Eksistensi Citizen Lawsuit dalam Upaya Penegakan Aturan Lingkungan Hidup; The Eksistence of Citizen Lawsuit In Efforts To Enforce Environmental Regulations”, dalam Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023, DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v7i3.337.

Suhaidi, dkk., “Pemahaman Hukum tentang Model Ganti Rugi dalam Hukum Lingkungan Pada Masyarakat di Desa Pardomuan Ajibata Kabupaten Toba”, dalam Communnity Development Journal, Vol. 5, No. 1, 2024, https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25282.

Tri Suhendra Arbani, “Asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liabilty) Atas Kerusakan Lingkungan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, dalam Jurnal Al-Hadarah Al-Islamiyah, Vol. 2, No. 1, April 2022, url: https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/alhadarah/article/view/34342.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Putra, R. K. ., Karisma, D. ., Ikawati, L. ., Pratama, A. A. ., & Nugraha, S. . (2026). HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL: IMPLIKASI PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PADA KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 189–207. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/6266