DILEMA FISKAL DESA: MENYEIMBANGKAN PRIORITAS ANGGARAN DAERAH DAN KEBUTUHAN KONEKTIVITAS JALAN DI PERDESAAN

Authors

  • Aziz Widhi Nugroho
  • Hanif Hardianto
  • Retno Eko Mardani
  • Sandra Leoni Prakasa Yakub
  • Bagus Hermanto

Keywords:

Dana Desa, Kebijakan Fiskal, Konektivitas Jalan, Pembangunan Perdesaan

Abstract

Konektivitas jalan perdesaan merupakan faktor krusial dalam akselerasi ekonomi lokal, namun implementasinya sering terbentur pada keterbatasan fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dilema yang dihadapi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran antara kewajiban program prioritas nasional (earmarked) dan kebutuhan infrastruktur jalan. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi tantangan utama berupa rendahnya fleksibilitas APBDes dan ketergantungan yang tinggi pada transfer dana daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah daerah dan desa sangat diperlukan untuk menciptakan kemandirian infrastruktur. Solusi yang ditawarkan meliputi optimalisasi kerja sama antar-desa dan pemanfaatan aset desa secara inovatif. Dengan penguatan tata kelola fiskal yang tepat, pembangunan jalan desa tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan

References

Apgar, W., C. and Brown, H., J. 1987. Microeconomics And Public Policy. Scott, Foresman and Company.

Bagir Manan, 1994, Pemerintah Daerah Bagian I, Penataran Administrative and Organization Planning University Gadjah Mada, Yogyakarta.

Bambang Sunggono. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Budi Winarno. 2002.Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Cholid Narbuko dan Abu Achnadi.2004. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Friedman, Legal Culture and Social Development, Law and Society Review : The Journal of The Law an Society Assosiation, 1969.

Grant, E.L., W.G Ireson, R.S. Leavenworth, 1991. Dasar-Dasar Ekonomi Teknik Jilid 1, Rineka Cipta.

Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum itu?, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1993.

M.Khoiril Anam, The Sipirit of Laws : Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Montesquieu (terjemahan), Bandung: Nusa Media, 2007.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Jilid I, Jenis,Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan kesembilan, 2014.

Philipus M.Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Nugroho, A. W. ., Hardianto, H. ., Mardani, R. E. ., Yakub, S. L. P. ., & Hermanto, B. . (2026). DILEMA FISKAL DESA: MENYEIMBANGKAN PRIORITAS ANGGARAN DAERAH DAN KEBUTUHAN KONEKTIVITAS JALAN DI PERDESAAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2(2), 208–215. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/6267