HAMBATAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET

Authors

  • Berlian Simarmata Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/fiat.v1i1.902

Keywords:

Investigation, Crime, Fraud, Internet

Abstract

There are internal and external barriers to investigating criminal acts through the internet. Internal barriers in the form of a lack of education and knowledge of investigators on the internet itself, while external barriers can be in the form of locus delictinya can be abroad, investigative equipment that often lags behind the sophistication of the tools used by perpetrators of crime, damage to computers and/or mobile phones as goods evidence so that it cannot be used anymore, the difficulty of obtaining witnesses' testimonies who saw the transaction for themselves, as well as expert statements that require large costs.

References

Buku-Buku

Efendi, Ridwan dan Elly Malihah, 2007, Panduan Kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya Dan Teknologi, Maulana Media Grafi, Bandung.

Kartanegara, Satochid, tt, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-pendapat Ahli Hukum Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Makarim, Edmond, 2006, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Purnama, Bambang Eka, 2016, Konsep Dasar Internet, Teknosains, Yogyakarta.

Reda Manthovani, 2006, Problematika dan Solusi Penanganan Kejahatan Cyber Di Indonesia, Malibu, Jakarta.

Sitompul, Asril, 2001, Hukum Internet, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soesilo, R., 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

___________, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

___________, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Internet

Graifhan Ramadhani, Pemanfaatan Internet, http://www.dhani.singcat.com, diakses pada tanggal 17 Mei 2020.

Hendra, Panduan Internet Untuk Pemula, http://hendra-tk-bp.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 18 Mei 2020.

Published

2020-09-21

How to Cite

Simarmata, B. (2020). HAMBATAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 1(1), 54–69. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i1.902

Issue

Section

Artikel