[1]
Sirait, R.D. 2021. LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum. 2, 1 (Sep. 2021), 31–41. DOI:https://doi.org/10.54367/fiat.v2i1.1426.