[1]
R. D. Sirait, “LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”, FIAT, vol. 2, no. 1, pp. 31–41, Sep. 2021.