https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/issue/feed Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 2024-09-26T02:33:17+02:00 Maidin Gultom maidin_gultom@ust.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal <strong>Fiat Iustitia</strong> berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang mendapat izin dari LIPI sejak Tahun <strong>2020 t</strong>erhitung mulai bulan<strong> September.</strong> Proses penerbitan melalui reviewer yang sudah bekerja sama dari beberapa institusi yang bidang ilmu hukum dan profesional.</p> https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4136 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN 2024-09-25T18:21:49+02:00 Henny Saida Flora hennysaida@yahoo.com <p>Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku kejahatan, perlindungan hukum pelaku kejahatan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu seperti melalui pelayanan kesehatan, bantuan hukum, mendapatkan remisi dan lain sebagainya. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan&nbsp;suatu&nbsp;sanksi. Sebagai negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, Pada Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dinyatakan bahwa, Narapidana juga harus diayomi hak-haknya walaupun telah melanggar hukum. Di samping itu pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memajukan, melindungi, menghormati, mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) narapidana di Rumah Tahanan.</p> 2024-09-25T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4137 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT PADA PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI SUMATERA UTARA 2024-09-25T18:30:06+02:00 Muhammad Akbar Siregar muhammadakbarsiregar@gmail.com <p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah meneguhkan eksistensi dan peran Badan pengawas pemilihan umum tidak hanya sekedar melakukan pengawasan pemilihan umum, melainkan bertindak sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum, baik sengketa antar peserta pemilihan umum maupun antar peserta dengan penyelenggara pemilihan umum. Pada tulisan ini mengangkat permasalahan kedudukan kekuatan hukum dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dalam hasil disimpulkan bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 telah berkekuatan hukum tetap karena terhadap putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sehingga keputusan tersebut menjadi <em>final</em> dan mengikat serta putusan yang dilahirkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki sifat eksekutorial.</p> 2024-09-25T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4138 KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA 2024-09-25T18:36:21+02:00 Yulkarnaini Siregar yulkarnainis@gmail.com Zetria Erma yulkarnainis@gmail.com <p>Perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah salah satu bentuk perjanjian tak bernama yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian asuransi kendaraan bermotor ditinjau dari hukum perdata. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Keabsahan perjanjian asuransi kendaraan bermotor ditinjau dari hukum perdata adalah sangat ditentukan dalam perjanjian tertulis yang dibuat oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung dimana harus memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdiri dari unsur sepakat mereka yang mengikat dirinya, cakap, obyek tertentu dan sebab yang halal. Selain itu perjanjian asuransi kendaraan bermotor harus dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Untuk itu disarankan agar dalam membuat perjanjian asuransi kendaraan bermotor harus memperhatikan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian agar sah secara hukum dan dapat mempunyai kekuatan hukum.</p> 2024-09-25T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4139 PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK 2024-09-25T18:42:34+02:00 Ica Karina ichakarina14@gmail.com Belman Zebua ichakarina14@gmail.com <p>Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak&nbsp; di wilayah hukum polrestabes Medan, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak wilayah hukum polrestabes Medan. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti melalui wawancara dengan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Kepolisian Kota Besar (POLRESTABES) Medan. Data sekunder berupa data yang sudah tersedia dan diolah berdasarkan bahan-bahan hukum.Faktor penyebab Terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat disebabkan oleh meningkatnya Libido seksualitas pada, rasa Ingin tahu yang besar, tontonan video porno, gaya Pacaran Anak yang belum layak. Perkembangan Teknologi Informasi, kondisi rumah yang tidak nyaman bagi anak dapat merubah pola prilakunya, Lingkungan tempat beraktivitas anak merupakan suatu faktor yang sangat berpengaruh dalam perbuatan cabul terhadap anak. adanya kelainan pada diri si pelaku, moral pelaku, Pengangguran dan Kemiskinan. Penanggulangan tindak pidana pencabulan anak diwilayah hukum polretabes Medan dilakukan dengan beberapa metode usaha yaitu; Usaha preventif dilakukan dengan bantuan BINMAS (Bina Mitra Masyarakat) ditiap kelurahan untuk dilakukan penyuluhan hukum, Aparat Hukum bekerjasama dengan pihak swadaya masyarakat (LSM) khususnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang secara bersama-sama menghimbau kepada masyarakat agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan terhadap anak dengan cara mengadakan pembinaan keluarga mengenai pengawasan. Usaha represif dilakukan dengan memfungsikan sanksi secara optimal dalam rangka penegakan hukum yakni sanksi yuridis, sanksi sosial dan sanksi spritual baik kepada pelaku kejahatan maupun yang membantunya.</p> 2024-09-25T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4140 PERUBAHAN MINUTA AKTA NOTARIS TANPA PENGESAHAN PARA PENGHADAP (STUDI PUTUSAN NOMOR: 42/PDT.G/2013/PN.PBR) 2024-09-25T19:09:03+02:00 Ariston Bachtiar Limbong bachtiarariston14@gmail.com <p>Keabsahan akta notaris atas perubahan minuta tanpa pengesahan para penghadap akan berakibat hukum tehadap akta yang dimaksud yaitu akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan/akta tersebut menjadi batal demi hukum. Pertanggungjawaban notaris atas perubahan minuta akta tanpa pengesahan para penghadap notaris dapat diberikan hukuman, akibat perbuatannya tersebut telah mengandung unsur-unsur kesengajaan/kelalaian di dalam pembuatan akta autentik yang mana keterangan tentang isinya tidak sesuai sebagaimanamestinya, notaris dapat diberikan sanksi berupa ganti kerugian, penggantian biaya, dan bunga, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dengan melakukan penyalahgunaan terhadap wewenang yang telah diberikan.Akibat hukum terhadap perubahan minuta akta tanpa pengesahan para penghadap (Analisis Putusan Nomor: 42/ PDT. G/2013/PN.Pbr) berdasarkan fakta-fakta dipersidang bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.&nbsp; MPW Notaris Provinsi Riau melalui putusannnya Nomor :02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 tertanggal 09 November 2012 tertanggal 09 November 2012 menyatakan Tergugat hanya dijatuhkan sanksi Teguran Lisan, oleh karena untutk kepentingan hukum Tergugat, maka putusan tersebut telah di mintakan kepada MPW Notaris Provinsi Riau, baik secara lansung maupun melalui surat kuasa hukum Tergugat.</p> 2024-09-25T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4141 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SANTRI DI PONDOK PESANTREN 2024-09-25T19:16:04+02:00 Sahata Manalu manalusahata75@gmail.com Gokma Mariana Esterlina Pasaribu manalusahata75@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan ringan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren . Data yang digunakan di dalam penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Data sekunder yaitu data yang menggunakan keterangan atau penunjang kelengkapan data primer. Data sekunder diperoleh dengan studi dokumen dengan membaca, mempelajari dan menganalisa litratur berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.&nbsp; Dalam penelitian ini peneliti mendapatkan hasil penelitian yang menunjukkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren adalah Pertanggungjawaban pidana tergantung pada dua hal, yaitu: Unsur objektif&nbsp; Perbuatan yang bertentangan dengan hukum&nbsp; dan Unsur subjektif terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak santri di pondok pesantren adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya serta terdakwa baru membina keluarga.</p> 2024-09-25T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4142 PERANAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DENGAN CARA ARBITRASE DI KOTA MEDAN 2024-09-26T02:05:50+02:00 Windi Manik janus.sidabalok@gmail.com Janus Sidabalok janussidabalok@gmail.com Yohanes Suhardin johnsuhardin@gmail.com <p>Penyelesaian sengketa konsumen menjadi isu penting dalam menjaga keseimbangan dan perlindungan hak-hak konsumen dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah diakui sebagai lembaga yang memiliki peranan dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara efektif dan efisien. Salah satu cara yang digunakan oleh BPSK adalah arbitrase, yang memungkinkan penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat dan fleksibel tanpa melibatkan proses litigasi di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha secara efisien dan efektif serta memahami hambatan yang dihadapi BPSK Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak BPSK dan studi dokumen terkait kegiatan BPSK di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memiliki peranan yang signifikan dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Kota Medan melalui metode arbitrase. Faktor-faktor seperti kecepatan proses, biaya yang terjangkau, dan keputusan yang adil menjadi keunggulan utama dari penyelesaian sengketa melalui BPSK. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi, termasuk kesadaran masyarakat akan keberadaan BPSK dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dalam proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, masih perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di BPSK agar dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif di Kota Medan.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> 2024-09-26T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4143 SIDANG HOMOLOGASI SEBAGAI DASAR TERJADINYA PERDAMAIAN ANTARA DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERKARA KEPAILITAN 2024-09-26T02:10:28+02:00 Maranatha Purba maranatha.pata@gmail.com <p>Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (<em>akkoord</em>) dalam tahapan PKPU merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor. Dalam perdamaian tersebut dimungkinkan adanya restrukrisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka Pailit demi hukum akan berakhir. Perdamaian adalah salah satu cara untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa dilakukannya restrukturisasi hutang karena diluar kepailitan. Kreditor (konkuren) tidak dapat dipaksa untuk menyetujui perdamaian. Kebiasaan yang terjadi dalam ranah praktek di Indonesia, potensi perdamaian tercapai di dalam Perkara Kepailitan sudah efektif tetapi masih belum maksimal, ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penerapan homologasi sebagai dasar terjadinya perdamaian antara Debitor dengan Kreditor tidak terlepas dari adanya itikad baik dan <em>sense of cooperation</em> (rasa kooperatif) baik dari pihak debitor dan kreditor agar rencana perdamaian dapat dinegosiasikan, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan baik sampai pemenuhan seluruh utang tercapai sebelum diucapkan putusan pernyataan pailit.</p> 2024-09-26T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4144 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PADA PT SIGNAL INDO SUKSES 2024-09-26T02:16:43+02:00 Tandy Hermanto Tandymeilina@gmail.com Dayat Limbong Tandymeilina@gmail.com Yusuf Hanafi Pasaribu Tandymeilina@gmail.com <p>Perlindungan terhadap hak tenaga kerja adalah hak setiap tenaga kerja yang mendapat perhatian khusus dari hukum ketenagakerjaan terutama peraturan perundang-undangan dan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak terhadap tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada PT Signal Indo Sukses. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD dan karyawan PT Signal Indo Sukses. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hukum hak terhadap tenaga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Signal Indo Sukses adalah sudah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, Perda dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dimana bentuk perlindungan yang diberikan sudah disesuikan dengan ketentuan UMR di Kota Tebing Tinggi, perlindungan kesejahteraan dimana tenaga kerja sudah dimasukkan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta adanya perlindungan konpensasi. Untuk itu disarankan agar tenaga kerja pada PT Signal Indo Sukses lebih meningkatkan kinerjanya sehingga pendapatan perusahaan semakin bertambah serta perlindungan terhadap hak tenaga kerja juga meningkat. Dan agar pengusaha juga lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya sehingga lebih merasa terlindungi.</p> 2024-09-26T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/4145 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PT TEKNO CIPTA DWIDAYA 2024-09-26T02:33:17+02:00 Sutrisno Sutrisno Awiistana@gmail.com Dayat Limbong Tandymeilina@gmail.com Yusuf Hanafi Pasaribu Tandymeilina@gmail.com <p>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keadaan yang terjadi akibat pekerja tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan pelanggaran kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelanggaran perjanjian kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Tekno Cipta Dwidaya Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD PT Tekno Cipta Dwidaya. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT Tekno Cipta Dwidaya sudah&nbsp; sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 karena ditinjau dari segi alasan adalah pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama serta melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara ekonomi. Prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan. Pengusaha juga telah membayar hak karyawan berupa pembayaran hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pisah, dan uang penggantian hak. Untuk itu disarankan agar pekerja jangan melakukan pelanggaran perjanjian kerja karena dapat merugikan diri sendiri dan perusahaan dan agar perusahaan dalam pelaksanaan PHK jangan sampai merugikan hak karyawan.</p> 2024-09-26T00:00:00+02:00 Copyright (c) 2024