Fiat Iustitia : Jurnal Hukum https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT <p>Jurnal <strong>Fiat Iustitia</strong> berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang mendapat izin dari LIPI sejak Tahun <strong>2020 t</strong>erhitung mulai bulan<strong> September.</strong> Proses penerbitan melalui reviewer yang sudah bekerja sama dari beberapa institusi yang bidang ilmu hukum dan profesional.</p> Universitas Katolik Santo Thomas Medan en-US Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 2745-4088 FUNGSI INFORMED CONSENT BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM TINDAKAN MEDIS https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3546 <p>Hubungan antara dokter dengan pasien timbul saat pertama kali pasien datang dengan maksud untuk mencari pertolongan. Mulai saat itu sudah terbina apa yang dimaksud dengan informed consent, yaitu kedatangan pasien yang berarti ia telah memberikan kepercayaan kepada dokter untuk melakukan tindakan terhadapnya, dan pada diri dokter secara otomatis tertanam sikap yang bertujuan mengutamakan kesehatan pasiennya. Tetapi pasien mempunyai hak dan memutuskan apakah dokter boleh atau tidak meneruskan hubungan tersebut. Hal itu tergantung pada keterangan apa yang ia dapatkan mengenai tindakan dokter itu selanjutnya. Informed consent ini merupakan suatu hal yang harus diperhatikan baik dari pihak dokter dan tenaga kesehatan maupun pasien, karena informed consent ini hakikatnya ada demi kepentingan dan perlindungan hukum seluruh pihak dalam aktifitas pelayanan medis.</p> Henny Saida Flora Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 101 112 PEMENUHAN HAK KONSUMEN ATAS KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG JASA ANGKUTAN KAPAL PENYEBERANGAN DI DANAU TOBA https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3547 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan pengangkut sebagai penyedia jasa kepada penumpang sebagai konsumen dihubungkan dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta untuk mengetahui peran Dinas Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Dinas LLASDP Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, nahkoda kapal, serta melalui pengamatan langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pengangkut sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tidak atau belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya perhatian pengangkut dalam memberikan arahaan atau pemanduan, serta informasi mengenai kondisi jaminan barang penumpang yang buruk dan tidak adanya pengadaan tiket yang disediakan bagi penumpang, walaupun adanya pengadaan manifest, penumpang masih merasa tidak puas, karena adanya rasa tidak percaya terhadap tarif ongkos yang harus dibayar. Sedangkan peran Dinas Perhubungan terhadap penyedia jasa kapal penyeberangan tidak atau belum terlaksana secara maksimal. &nbsp;Oleh karena itu masuh diperlukan upaya maksimal dari pihak pelaku usaha angkytan maupun pihak pemeintah.</p> Wira Pandi Putra Sinaga Janus Sidabalok Yohanes Suhardin Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 113 127 FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TANJUNG GUSTA MEDAN https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3548 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan serta upaya yang dilakukan petugas untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan Bapak Sahat Parsaulian Sihombing, A.Md.P, S.H. selaku kasi BIMPAS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan mengenai yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan narapidaa di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan yaitu faktor <em>over capacity</em> (kelebihan kapasitas), faktor ekonomi, faktor kurangnya pengendalian diri, dan faktor lemahnya sistem keamanan. Untuk menanggulangi terjadinya hal tersebut ditempuh melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya tindak pidana penganiayaan terjadi. Sedangkan upaya represif merupakan upaya yang dilakukan pada saat atau setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman dan sanksi.</p> Maidin Gultom Nevasiwa Daeli Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 128 141 PERANAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) DALAM MEMBERI ADVOKASI KEPADA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRESTABES MEDAN https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3549 <p>Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polrestabes Medan. Serta untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polrestabes Medan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder, Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan ibu AKP Madianta Ginting Kanit Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak di Polrestabes Medan. Data skunder berupa dokumen, literatur, buku-buku, majalah maupun peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menerangkan bahwa Unit perlindungan perempuan dan anak di Polrestabes Medan&nbsp; menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kejahatan atau kekerasan terhadap Wanita dan anak. Dan faktor penghambat unit perlindungan perempuan dan anak dalam menegakkan hukum kekerasan dalam rumah tangga yaitu Hambatan Dalam Mediasi Penal dan Hambatan Dalam Proses Hukum Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui jalur hukum yaitu pengumpulan bukti permulaan serta sikap korban itu sendiri.</p> Ica Karina Mexi Melianus S. Sinuhaji Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 142 156 PENGARUH TINGKAT KEDEWASAAN ETIKA POLITIK, KESADARAN MORAL, KESADARAN HUKUM PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PEMILU YANG LUBER DAN JURDIL UNTUK MENGHASILKAN VOX POPULI VOX DEI DEMI KEPENTINGAN BERSAMA (BONUM COMMUNE) THOMAS AQUINAS https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3550 <p>Tulisan ini berusaha untuk melihat aspek-aspek penting yang mempengaruhi peneyelenggara pemilu agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Hasil yang diharapkan adalah hasil mayoritas yang diterima sebagai <em>Vox Populi Vox Dei </em><strong>&nbsp;&nbsp;</strong>yang dalam Bahasa Indonesia adalah “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan”. Tidak berhenti pada perhitungan suara mayoritas, tetapi tujuan akhir proses Pemilu atau tujuan perjuangan partai politik dan pemilih yaitu kepentingan bersama (<em>bonum commune</em>) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas. Sayang bahwa harapan di atas ibarat “panggang jauh dari api” yaitu masih jauh dari harapan dan kenyataan. Hal itu terungkap dari setiap kali pelaksanaan pemilu termasuk pemilu 2024 menuai berbagai ketidak puasan dan issu kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Tentu saja tuduhan kecurangan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu masih harus dibuktikan tetapi tuduhan itu juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemillihan umum sangat berkaitan erat dengan penyelenggaraan demokrasi. Bahkan, kualitas pemilihan umum atau pemilu menjadi indikator penting untuk melihat kualitas praktek demokrasi di sebuah negara. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Dalam kehidupan politik modern yang demokratis, pemilu berfungsi sebagai suatu jalan dalam pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika. Sehingga penentuan pemerintahan yang akan berkuasa ditentukan secara damai dan beradab. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara langsung yaitu rakyat ikut memberikan suara.&nbsp; Pengukuran dapat dilakukan dengan melihat perolehan suara. Pokok yang lebih dalam yang mau diteliti dalam tulisan ini adalah faktor apakah yang mempengaruhi para pelaksana agar mampu melaksanakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Ada sejumlah aspek atau faktor yang mempengaruhi pelaksana agar bisa melaksanakan dan mengawal bissa tidaknya berlangsung Pemilu yang Luber dan Jujur. Faktor yam mempengaruhi yang dibahas dalam tulisan ini: Etika Politik, Kesadaran Moral dan Kesadaran Hukum. Semakin tinggi kualitas dan kedewasaan tiga variabel di atas maka akan terjadi pelaksanaan pemilu yang Luber dan Jurdil yang menghasilkan hasil suara yang murni yaitu yang bisa diterima sebagai Populis Vox Dei yang pada akhirnya demi Kepentingan Bersama (<em>Bonum Commune</em>) sebagaimana direfleksikan oleh Santo Thomas Aquinas.</p> Bogor Lumbanraja Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 157 166 PRINSIP KEJELASAN MAKNA RUMUSAN NORMA PADA PENAHANAN MENURUT KUHAP https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3551 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh prinsip kejelasan makna rumusan norma pada penahanan menurut KUHAP. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma yang tidak tegas, tidak jelas dan tidak terukur serta bersifat multi tafsir dalam KUHAP telah mengakibatkan timbulnya kecenderungan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan yang melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa. Kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim yang didukung oleh ketentuan yang bersifat subyektif dan multi tafsir akan cenderung untuk disalahgunakan. Rumusan norma yang jelas, tegas, terukur dan tidak multi tafsir akan mencegah tersangka atau terdakwa dari penahanan yang sewenang-wenang, melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.</p> Berlian Simarmata Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 167 184 ALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERJANJIAN KERJA DAN PENYEDIA TENAGA KERJA https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3552 <p>Beberapa tahun terakhir ini, pelaksanaan <em>outsourcing </em>dikaitkan dengan hubungan kerja disebabkan <em>outsourcing </em>banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja/buruh. Berkaitan dengan hal itu permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja <em>outsourcing </em>dan perusahaan pengguna jasa <em>outsourcing </em>yakni PT. Pertamina MOR I Medan. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen menggunakan peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan hukum yang lain yang didukung dengan wawancara kepada para informan menggunakan pedoman wawancara sehingga hasilnya diharapkan sesuai pada sasaran yang diinginkan. Belum lengkapnya regulasi pemerintah dalam mengatur <em>outsourcing </em>menimbulkan dampak yang negatif terhadap pelaksanaan <em>outsourcing </em>di Indonesia untuk itu pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang menegaskan definisi dari pekerjaan pokok dan penunjang dan sekaligus mengatur mengenai pemberian sanksi terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja <em>outsourcing</em>.</p> Mymoonah R. M Sitanggang Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 185 193 PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3553 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.</p> Mancur Sinaga Natalia Manullang Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-03-22 2024-03-22 194 203