POLITIK HUKUM PENCEGAHAN WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR NEGERI DALAM UU KEIMIGRASIAN
(POLITICAL LEGAL PREVENTION OF INDONESIAN CITIZENS TO ABROAD IN THE IMMIGRATION LAW)
Keywords:
luar negeri, norma, pencegahan, politik hukum, warga negara IndonesiaAbstract
Pengawasan terhadap lalu lintas orang masuk dan keluar wilyah Indonesia, tidak hanya dilakukan kepada Warga Negara Asing tetapi juga kepada Warga Negara Indonesia. UU Keimigrasian juga membatasi warganegaranya untuk bepergian ke luar negeri yang dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia. Penelitian ini ingin mengungkapkan politik hukum Indonesia tentang pencegahan warga negaranya keluar negeri dan dasar normatif melakukan tindakan pencegahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. yang mengkaji kaedah hukum dalam arti das Sollen. yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pencegahan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai upaya penyelarasan politik luar negeri yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia sedangkan dasar normatif pencegahan tersebut adalah prinsip persamaan di depan hukum, sehingga pencegahan yang dilakukam oleh petugas imigrasi kepada orang yang diduga terlibat dalam kasus hukum sesuai dengan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar idiologi pengakuan hak asasi manusia.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung: PT Refika Aditama), 2018.
---------------------------------------, Hukum Pembuktian, Analisis terhadap Kemandirian Hakim sebagai Penegak Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : Nuansa Aulia ), 2016.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, (Yogyakarta : Kanisius), 1999.
Istanto, F.Sugeng Istanto, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan kesatu, (Yogyakarta : CV Ganda), 2007.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. (Jakarta : Rajawali Pers), 2010.
---------------------------, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta : LP3ES), 2006.
Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), 1993.
Prakoso, Djoko, Tugas-Tugas Kejaksaan di Bidang Non Yudisial, (Jakarta : Bina Aksara), 1989.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti), 2006.
Ramadhan K.H. dan Abrar Yusra, Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia,(Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI), 2005.
Santoso, M. Imam, Prespektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, Cetakan I, (Bandung : Penerbit Pustaka Reka Cipta), 2014.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press), 2012.
Suryana, Ohan, dan Midran Dylan, Pengawasan Keimigrasian Best Practice, (Jakarta : BPSDM Hukum dan HAM), 2021.
Wulandari, Eliza, dan M.J. Barimbing, Pencegahan dan Penangkalan Teknis Substantif Bidang Keimigrasian (Depok : BPSDM KUMHAM Press), 2020.
Havid Ajat Sudrajat, Formalitas Keimigrasian Dalam Perspektif Sejarah, (Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM), 2008.
Bramandana, I Komang Angga M. Aliffashah, Tresnadi Batavia, “Dampak yang Timbul dari Pencekalan dan Pencegahan Keimigrasian” Jurnal Sains Riset 73-82 Vol 11, No 1 (April 2021) :82, https://doi.org/10.47647/jsr.v11i1,
Harian Kompas.com pada tanggal 30 April 2021.https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/13483951/azis-syamsuddin-dicegah-ke-luarnegeri-mkd-dpr-cermati-perkembangan?pa
Kafrawi, Rachman Maulana, “Implikasi Pencegahan ke Luar Negeri bagi WNI yang Terlibat Persoalan Hukum berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia,” Perspektif Hukum, Vol. 21 No.1 (Mei 2021) : 179, https://doi.org/10.30649/ph.v21i1.24
Panjaitan, Amri, Elisabeth N Butarbutar, “Problematics of Cyber Law in International Trade Contracts,” Vol. 1, International Conference of Omnibus Omnia (InCOMNIA), (2023) : 25 https://doi.org/10.54367/incomnia.v1i
Radhie, Teuku Muhammad, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangungan Nasional” artikel dalam Majalah Prisma Nomor 6 tahun II Desember 1973.