PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ATAS SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER

(LAW ENFORCEMENT AGAINST CRIME ON PROTECTED WILD ANIMALS IN GUNUNG LEUSER NATIONAL PARK)

Authors

  • Reh Bungana Beru Perangin-angin Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
  • Ramsul Nababan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan
  • Ari Wulandari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta
  • Anastasya Sihaloho Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan

Keywords:

kejahatan, penegakan hukum, satwa liar, yang dilindungi

Abstract

Kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu tempat strategis untuk menemukan kejahatan pada satwa liar. Perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan. Kejahatan ini terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya tren global permintaan satwa liar. Salah satu wilayah di Indonesia yang banyak terjadi kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi adalah di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Bentuk kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di TNGL semakin beragam, mulai dari perburuan, penangkapan, dan pembunuhan satwa liar di hutan, serta perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun yang mati atau bagian-bagian dari organ satwa liar. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi kejahatan atas satwa liar yang dilindungi di TNGL. Penegakan hukum merupakan salah satu upaya penting dalam penanggulangan kejahatan atas satwa liar yang dilindungi.

References

ABC, 4 Oktober 2019, Perlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar di Aceh Dihukum Cambuk, https://www.tempo.co/abc/4796/perlu-terobosan-hukum-pemburu-liar-di-aceh-dihukum-cambuk, diakses 18 Oktober 2019.

Abdullah, Said, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (Analisis Kasus No.644/Pid.Sus/PN.Jmb)”, Legalitas Edisi Desember 2016 Volume 8 Nomor 2, pp. 48-72.

Afif, 20 Agustus 2018, Harimau Sumatera di hutan Aceh di ambang kepunahan, https://www.merdeka.com/peristiwa/harimau-sumatera-di-hutan-aceh-di-ambang-kepunahan.html, diakses tanggal 21 Mei 2019.

Doly, Denico., “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar, Info Singkat Hukum”, Vol. VII, No. 09/I/P3DI/Mei 2015, pp. 1-4.

https://gunungleuser.or.id/perlindungan-pengamanan/pengamanan-kawasan/, diakses tanggal 17 Oktober 2019.

https://kbr.id/nasional/09-2017/tahun_ini_terjadi_ratusan_perburuan_satwa_liar_di_kawasan_ekosistem_leuser/92353.html, diakses tanggal 21 Mei 2019.

Karokaro, Ayat S., 15 juni 2015, Pemain Besar Jaringan Perdagangan Paruh Rangkong Aceh Tertangkap, https://www.mongabay.co.id/2015/06/15/pemain-besar-jaringan-perdagangan-paruh-rangkong-aceh-tertangkap/, diakses tanggal 18 Oktober 2019.

LIPI Kaji Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), http://lipi.go.id/siaranpress/lipi-kaji-pemanfaatan-tumbuhan-dan-satwa-liar-tsl/21405, diakses tanggal 21 Mei 2019.

Nursalikah ., Ani, 23 November 2017, 4.500 Jerat Hewan Diambil dari Taman Nasional Gunung Leuser, diakses tanggal 17 Oktober 2019.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Profauna, 7 Juni 2019, KSDAE Perang melawan Perburuan Satwa Liar di Sumaera, Amankan Ratusan Jerat, diakses 18 Oktober 2019.

Putra, Yudha Manggala P., 23 April 2018, 240 Jerat Satwa Liar Ditemukan di TN Gunung Lueser, https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/04/23/p7mpat284-240-jerat-satwa-liar-ditemukan-di-tn-gunung-leuser, diakses tanggal 18 Oktober 2019.

Putusan PN Blangkejeren No. 12/Pid.B/LH/2020/PN Bkj.

Putusan PN Stabat No. 713/Pid.Sus/2014/PN-Stb (SKSHH).

Putusan PN Stabat No. 651/Pid.Sus/2015/PN STB.

Putusan PN Stabat No. 483/Pid.Sus-LH/2016/PN Stb

Putusan PN Stabat No. 882/Pid.LH/2018/PN Stb.

Putusan PN Stabat No. 434/Pid.B/LH/2019/PN Stb

Putusan PN Stabat No. 550/Pid.B/LH/2019/PN Stb

Putusan PN Stabat No. 330/Pid.B/LH/2020/PN Stb.

Riski, Petrus., 12 Maret 2019, Pentingnya Penguatan Hukum Dalam Perlindungan Satwa Liar di Indonesia, https://www.voaindonesia.com/a/pentingnya-penguatan-hukum-dalam-perlindungan-satwa-liar-di-indonesia/4825454.html, diaakses tanggal 21 Mei 2019.

Sembiring, Raynaldo dan Wenni Adzkia, “Memberantas Kejahatan atas Satwa Liar : Refleksi atas Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990”, Jurnal Hukum Lingkungan Vol. 2 Issue 2, Desember 2015, pp. 49-72.

Surugue, Lea,. 5 Oktober 2019, Perjuangan membawa Perdagangan Satwa Liar Illegal Ke Pengadilan, https://www.bbc.com/indonesia/vert-fut-49916989, diakses tanggal 12 November 2019

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

USAID., 2015, Changes for Justice Project Wildlife Crime in Indonesia: A Rapid Assessment of the Current Knowledge, Trends and Priority Actions.

Wicaksono, Raden Ariyo., 30 Januari 2023, Potret Penegakan Hukum Kejahatan Satwa Dilindungi di Indonesia, https://betahita.id/news/detail/8399/potret-penegakan-hukum-kejahatan-satwa-dilindungi-di-indonesia.html?v=1683484308, diakses tanggal 11 Maret 2023.

Winarni, Fajar., 2020, Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Terhadap Satwa Liar, Mimbar Hukum Vo. 32, Nomor 2, Juni 2020, pp. 260-274.

WWF Indonesia, 2014, Strategic Planning 2014-2018 WWF Indonesia. WWF Indonesia, Jakarta.

Downloads

Published

2023-08-03

Issue

Section

Articles