PENERAPAN PRINSIP PELAPORAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNWRSHIP) ATAS KORPORASI

(IMPLEMENTATION OF THE PRINCIPLE OF BENEFIT OWNER REPORTING FOR CORPORATIONS)

Authors

  • Yohanes Suhardin Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

dasar menentukan, investasi, pelaporan, pemilik manfaat, transparansi

Abstract

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 menjadi pedoman dalam mewujudkan transparansi informasi korporasi di Indonesia serta transaksi keuangan yang terjadi di dalamnya, serta pelaksanaan komitmen internasional untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang melalui rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar menentukan pemilik manfaat dan tujuan dari prinsip pelaporan dari pemilik manfaat. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang memandang hukum sebagai suatu norma/peraturan tertulis Studi dokumen merupakan teknik pengumpulan bahan hukum dan menggunakan analisis kualitatif sebagai teknik analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima manfaat tidak selalu terdaftar anggaran dasar perusahaan, mempunyai hak menerima manfaat langsung dari perusahaan, memiliki akses informasi tentang keuangan dan memiliki kekuatan untuk mengendalikan perusahaan. Sedangkan tujuan dari prinsip pelaporan dari pemilik manfaat adalah untuk memenuhi tuntutan transparansi yang erat kaitannya dengan investasi.

Author Biography

Yohanes Suhardin, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Hukum Harta Kekayaan, menurut Sistematikan KUH Perdata, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2012.

-------------------------------------, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Marzuki, Pieter Mahmud 2014, Penelitian Hukum, Kencana Predana, Media Group, Jakarta, hlm. 141.

Ariwangsa, I Dewa Gede Agung, “Legalitas Pembuatan Trust Agrement di Indonesia,” Jurnal Kertha Wicara Vol.11 No.1 (2021), https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.p01

Donald Lbn, Henry, “Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law,” Jurnal Hukum to ra. ” Vol. 3 No. 1 (April 2017): 463, http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1118.

Fahrurrozi, Fahrurrozi, "Konsep Perjanjian Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi Islam." Iqtishadia: Jurnal Ekonomi Vol. 3, No. 2 (2016),https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v3i2.1080.

Gumanti, Retna, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata),” Jurnal Pelangi Ilmu,Vol. 05, No. 01, (2012), https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/900/840.

Sagitaria, Aninta, “Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) di Perusahaan Indonesia,” Maleo Law Journal Vol. 6 Issue 2 (Oktober 2022): 197, https://doi.org/10.31934/mlj.v6i2.2421.

Sugiharti, Kristantini, Yetty Komalasari Dewi, “Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Vol. 4, Nomor 2, (2022) : 165, DOI: 10.14710/jphi.v4i2.150-169.

Penerapan Kebijakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat,https://jatim.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/5794-penerapan kebijakan-prinsip-mengenali-pemilik-manfaat

Downloads

Published

2023-08-03

Issue

Section

Articles