RELEVANSI PEMBENTUKAN PERADILAN ADAT DALAM SISTEM HUKUM PERADILAN DI INDONESIA
(RELEVANCE OF THE ESTABLISHMENT OF CUSTOMARY JUSTICE IN THE JUSTICE LEGAL SYSTEM IN INDONESIA)
Keywords:
kepatuhan, kewibawaan, masyarakat adat, pembentukan, peradilan adat, relevansiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar normatif pembentukan peradilan adat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan relevansi pembentukan peradilan adat dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang menkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dengan kajian dari berbagai aspek. Teknik analisis dilakukan dengan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar normatif pembentukan kembali peradilan adat merupakan penegasan pengakuan negara terhadap hak konstitusional masyarakat adat dan untuk mendapatkan akses keadilan dibutuhkan melalui peradilan adat yang mempertahankan nilai-nilai hukum adat tersebut. Pembentukan peradilan adat dalam sistem peradilan Indonesia tetap relevan sebagai upaya menjaga kewibawaan hukum adat melalui penegakan nilai-nilai hukum yang masih tetap dipatuhi oleh masyarakat adat.References
Butarbutar, Elisabeth N., Konsep Keadilan dalam “Sistem Peradilan Perdata,” Mimbar Hukum. Vol 21, No 2 (2009): 368, https://doi.org/10.22146/jmh.16262.
------------------------------,“Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3 (2019), : 507, https://doi.org/10.31078/jk1633.
-----------------------------,Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Dewi Santi, IGA Gangga, 2019, Rekonstruksi Kebijakan Tanah Eks Kerajaan di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Kasus Tanah Eks Kerajaan di Bali) Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan Vol. 5 No. 2 (November 2019) : 97, https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.370.
Friedmann, Lawerence W. The Legal System A Social Science Prespective, (New York : Russel Sage Foundation), 1975.
Keenan, Denis, Smith and Keenan‘s English Law, Edisi kedelapan, (London : Pitman), 1986.
Kurniawarman, “Pengaturan Sumberdaya Agraria pada Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatera Barat”, Disertasi, (Yogyakarta : Program Studi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada), 2009.
Mahakam, Andri, Peradilan Adat: Alternatif bagi Para Pencari Keadilan di Daerah Masyarakat Hukum Adat, (28 Pebruari 2021), https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/28/peradilan-adat-alternatif-bagi-para-pencari-keadilan-di-daerah-masyarakat-hukum-adat/
Maskur, Muhammad Azil, “Internalisasi Nilai-Nilai Masyarakat Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Masalah-Masalah Hukum”, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, Halaman 22-31 10.14710/mmh.47.1.2018.22-31
Nasution, Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif, (Bandung : Tarsito),1992.
Shidarta, Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional, (Januari 2020) https://business-law.binus.ac.id/2020/01/01/peradilan-adat-dalam-sistem-peradilan-nasional/
Simarmata, Rikardo, “Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca Unifikasi Sistem Peradilan Formal,” Undang: Jurnal Hukum Vol. 4, No. 2 (2021), https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.281-308
Supomo R., Bab-Bab tentang Hukum Adat, Cetakan Kesebelas, (Jakarta : PT Pradnya Paramita), 1987.
Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 2005, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan kedelapan, (Bandung : Mandar Maju).
Ter Har, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. K.Ng Soebekti Poesponoto), (Jakarta : Pradnya Paramita), 1990.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta : CV Haji Masagung), 1993.
Wignjosoebroto, Soetandyo, ”Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode Penelitiannya”, Penataran Metodologi Penelitian Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, (4-5 Februari 1994).
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa