RELEVANSI BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WALI PENGAWAS DAN PENGAMPU PENGAWAS
(RELEVANCE OF TREASURE CENTERS AS GUARDIANS AND CURATOR SUPERVISORS )
Keywords:
balai harta peninggalan, relevansi, sistem hukum Indonesia, wali pengawas, wali pengampuAbstract
Balai Harta Peninggalan merupakan lembaga hukum yang dibentuk Belanda untuk mengurus untuk kepentingan ahliwarisnya di Belanda. Sistem hukum Indonesia tetap mengakuinya sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas melalui perundang-undangan yang sudah disesuaikan dengan kepentingan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan hukum tertulis, dan pendekatan teori/konsep dalam disiplin hukum dogmatis. Hasil penelitinan menunjukkan bahwa dasar Balai Harta Peninggalan adalah untuk melaksanakan hak normatif seseorang sebagai subyek hukum yang karena hukum dibatasi hak dan kewajibannya dan harta peninggalan yang tidak terurus, Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai kebijakan mengurus kepentingan orang lain dalam sistem hukum Indonesia masih relevan oleh karena tugas dan fungsinya sudah disesuaikan dengan kepentingan hak-hak perdata masyarakat Indonesia bukan hanya sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas menurut KUH Perdata, melainkan juga wali pengawas dan pengampu pengawas seseorang yang berkaitan dengan peraturan-peraturan Indonesia.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
-------------------------------- Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, Cetakan Kesatu (Bandung : PT Refika Aditama), 2011.
--------------------------------“Pertimbangan Hakim dalam Menilai Akta Wasiat yang Membatalkan Wasiat sebelumnya,” Jurnal Yudisial Vol. 15 No. 3 Desember 2022: 311, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i3.514.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dewi, Imma IndraW, “Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang yang tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman,” Mimbar Hukum Vol. 20, No, 3, (Oktober 2008) : 572. 10.22146/jmh.16296.
Gulo, Marta Mei Siska, Elisabeth N. Butarbutar, Kosman Samosir, “Pengelolaan Harta Kekayaan Orang di bawah Pengampuan oleh Balai Harta Peninggalan Kota Medan” Fiat Iustitia : Jurnal Hukum (Vol 2 No, 2 Tahun 2022) : 208, https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1768.
Setiawan, Muhamad Rifaldi, “Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 7 No 1 (Februari 2021) : 122, https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1
UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.